PASURUAN, FaktualNews.co – Dua warga desa di Pasuruan diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan. Kedua tersangka tersebut, Bahrul Ulum (33), asal Dusun Satak Utara, Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil dan Wahyu Hidayat (27), warga Dusun Talangan, Desa Gajah Bendo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Keduanya diamankan dari rumahnya masing-masing, karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu.
Dari penangkapan tersebut, berhasil disita barang haram berupa sabu-sabu seberat 59,68 gram, untuk dijadikan barang bukti.”Penangkapan kedua tersangka ini, setelah dilakukan penyelidikan sesuai laporan warga sekitar,” papar Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, kepada wartawan di Mapolres, Senin (28/10/2019).
Rofiq menegaskan bahwa terkait penangkapan 2 warga desa ini, masih dikembangkan dan diselidiki siapa dalang dan jaringan bandar para tersangka tersebut. “Selain itu, harus juga perlu pendalaman bagaimana model pendistribusiannya, apakah lewat paket, atau melalui kapal kecil di perairan Pasuruan,” jelas Kapolres.
Dari pengakuan tersangka Bahrul Ulum, ia baru 3 bulan mengedarkan sabu-sabu di Bangil. Namun alibi tersangka yang dikenal lihai dalam bertransaksi ini, tidak serta merta polisi langsung percaya. Pasalnya, dari tangan Bahrul ini, barang bukti narkoba tersebut mencapai 43,59 gram. Bahkan ia dikenal banyak pelanggannya.
Dari pengembangan kasus yang menyeret Bahrul, yang kesehariannya berprofesi penjaga tambak ini, juga diringkus pelaku lainnya, Wahyu Hidayat (27). Petani ini diamankan saat dia sedang mengemas barang terlarang dan siap diedarkan. “Tersangka wahyu ini, pengakuannya baru dua bulan edarkan sabu-sabu itu,” beber Rofiq.
Dari tersangka Wahyu, diamankan sabu-sabu yang sudah dikemas. “Dari tersangka Wahyu Hidayat, berhasil diamankan sabu-sabu seberat 16,09 gram yang disimpan di rumahnya. Selain dapat keuntungan, tersangka Wahyu ini, juga memanfaatkan dengan menjimpit sabu-sabu dari setiap pembeli, untuk dikonsumsi gratis,” tutupnya.