SURABAYA, FaktualNews.co – Polisi terus mengembangkan kasus prostitusi yang menjerat seorang public figure tanah air, berinisial PA. Satu orang pun ditetapkan sebagai tersangka, yakni JL (51), yang tak lain adalah sang mucikari.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan, JL ditetapkan penyidik Polda Jatim sebagai tersangka, karena turut mendapat bagian dari usahanya sebagai mucikari dalam kasus prostitusi PA. Sehingga dianggap melanggar pasal 298 dan pasal 506 KUHP.
“JL ini sebagai mucikari, kenapa kita menyatakan sebagai mucikari. Karena ada sesuatu yang didapat dari transaksi ini, dan yang bersangkutan mendapatkannya,” jelas Barung, Senin (28/10/2019).
Lalu berapa besar bagian yang diterima JL? Barung menyebut nilainya cukup fantastis, mencapai lebih dari Rp16 juta rupiah, hanya sekali bertransaksi.
“Dari nilai transaksi yang cukup fantastis ini, JL mendapat lebih dari Rp16 juta,” tandasnya.
Kendati telah disebutkan besaran bagian yang diterima sang mucikari. Pihak Polda Jatim masih enggan menyebut berapa besaran tarif jasa prostitusi yang dipasang PA kepada pelanggan.
Kata Barung, penyidik perlu waktu untuk membedahnya, “Nah itu kita perlu membedahnya,” tandasnya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela, menambahkan, dalam kegiatan prostitusi ini JL juga terbukti sebagai sosok yang memfasilitasi kedatangan PA ke Batu.
“Yang bersangkutan juga yang memfasilitasi PA, berangkat ke Batu. Menyiapkan hotel dan mendapatkan bagian dari pembayaran itu,” tutur Leonard.
Untuk diketahui, petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, telah membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan seorang public figure cantik berinisial PA.
Kasus ini terbongkar, ketika PA melayani tamunya di sebuah Hotel di Kota Batu, Malang, Jawa Timur pada Jum’at (26/10/2019) pukul 19.00 WIB.
Tiga orang pun diamankan, antara lain PA, J dan JW. Namun belakangan, polisi membebaskan PA dan JW.