LAMONGAN, FaktualNews.co-Polres Lamongan mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berkedok sebagai pembeli melalui postingan di facebook.
Menggunakan akun facebook dengan nama samaran sebagai Imron, pelaku bernama Muhammad Kadir (35) warga Sentol, Pamekasan, Madura, sukses memperdayai korbannya.
Aksi pelaku bisa dibilang modus baru. Yakni mengincar korban yang menawarkan barang lewat facebook. Dengan mencari mangsa, terutama yang lokasinya dekat, agar cepat dan mudah dijangkau.
“Begitu ada yang menjual motor lewat facebook langsung saya respon,” kata Kadir yang sehari-hari kuli bangunan, Selasa (29/10/2019).
Usai aksinya respon korban, pelaku meyakinkan pada calon korbannya, hingga terjadi pertemuan keduanya di kedai Kopi giras, jalan Gotong Royong, Kecamatan Babat.
Ditempat itulah, Kadir meyakinkan akan membeli motor nopol W 2245 GB milik korban Devi Arianto (23) warga Desa Warungering, Kecamatan Kedungpring, Lamongan. Syaratnya, diperbolehkan menguji motor terlebih dahulu.
“Korban yang percaya begitu saja dan menyerahkan motor tersebut. Melihat ada kesempatan pelaku langsung membawa kabur motor korban dan tak kembali ke lokasi,” kata Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung saat rilis pengungkapan kasus ini.
Setelah lama menunggu pelaku tidak kembali, korban sadar dirinya tertipu. Dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan.
Setelah tim Jaka Tingkir menerima laporan dari korban, dengan gerak cepat tim melakukan pemgejaran dan penangkapan terhadap pelaku di jalan raya Pakah, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
“Terjadi kejar-kejaran antara Tim Jaka Tingkir dengan pelaku, akhirnya untuk menghentikannya terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku. Selanjutnya dilakuakan penyitaan barang bukti,” terang Kapolres Lamongan.
Kini pelaku dan barang bukti diamankan Mapolres Lamongan untuk proses lebih lanjut.
Dari pengakuan pelaku, dia sudah sukses memperdayai dua korban selama menjalankan aksinya.
“Tersangka dijerat pasal 362 dan atau 378 dan atau 372 KUHP, dengan ancaman paling lama 5 tahun,” ungkap Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung.
Polres Lamongan akan melakukan pengembangan terhadap kasus curanmor tersebut.
“Pengakuan tersangka, dia melakukannya seorang sendiri. Tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ucap Feby.