Hukum

Kasus Perdagangan Anak Bawah Umur di Situbondo, Kejaksaan Minta Polisi Lengkapi Berkas

SITUBONDO, FaktualNews.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, mengembalikan berkas dugaan kasus perdagangan anak di bawah umur, yang dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di eks lokalisasi Gunung Sampan (GS) Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo.

Kejari Situbondo meminta penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, melengkapi berkas kasus human trafficking itu dengan tiga tersangka. Yaitu mucikari dan dua tersangka lainnya.

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Masykur membenarkan, jika Kejari Situbondo mengembalikan berkas tiga tersangka kasus penjualan anak di bawah umur.

“Iya benar masih P19. Kejaksaan meminta kami menambah pemeriksaan terhadap para korban,” kata AKP Masykur, Selasa (29/10/2019).

Menurutnya, untuk menyelesaikan berkas tiga tersangka kasus trafficking tersebut, penyidik memiliki waktu 14 hari melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.

Saat ini penyidik sedang membahas teknis pemeriksaan para korban, mengingat korban yang masih berstatus anak di bawah umur sedang menjalani rehabilitasi di Jakarta.

“Ini sebenarnya soal teknis, apa kami yang datang ke Jakarta atau mereka kita panggil ke sini. Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kejaksaan jika 14 hari ke depan kami belum bisa melengkapi berkas, karena harus mengatur waktunya,” ujar Masykur.

Diberitakan sebelumnya, Petugas Resmob Polres Situbondo, mengamankan 12 PSK asal Bandung, Jawa Barat, dari eks lokalisasi GS), Desa Kotakan.

Dari sejumlah PSK yang terjaring razia tersebut, lima PSK masih di bawah umur, yakni usia antara 14 hingga 17 tahun.