FaktualNews.co

Pelaku Pencurian Motor di Pasuruan Babak Belur Dihakimi Massa

Kriminal     Dibaca : 1120 kali Penulis:
Pelaku Pencurian Motor di Pasuruan Babak Belur Dihakimi Massa
Pasuruan
Pelaku yang berhasil diamankan setelah dihajar massa di Desa Tundosoro, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Selasa (29/10/2019) pagi.

PASURUAN, FaktualNews.co – Sapali (58), seorang pencuri sepeda motor asal Dusun Karanganyar, Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, nyaris tewas setelah digebuki warga di Desa Tundosoro, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Dia kepergok mencuri motor di kampung itu pada Selasa (29/10/2019) pagi.

Kapolsek Kejayan, Sumaryanto, membenarkan aksi Sapali yang mencuri satu unit sepeda motor di Dusun Miraan, Desa Wangkal Wetan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

“Tersangka ini diamankan oleh anggota kami setelah mendapatkan laporan warga,” papar Kapolsek, saat ditemui, Selasa (29/10/2019).

Sapali diamankan setelah mencuri motor Honda Beat bernopol N-2968-TAJ yang diparkir di pinggir jalan Dusun Wiraan, Desa Wangkal Wetan. Dia bersama temannya, Sohim, berhasil menggondol sepeda motor dengan menggunakan kunci T.

Aksi dua tersangka itu diketahui warga. Keduanya pun dikejar oleh warga. Sohim berhasil meloloskan diri, sementara Sapali berhasil ditangkap warga di di Desa Tundosoro. Tak urung, dia menjadi sasaran amuk massa.

Tersangka yang kondisinya babak belur tersebut dilarikan ke RSUD dr R Soedarsono, Kota Pasuruan, untuk mendapatkan perawatan.

“Tersangka kita proses lebih lanjut keterkaitan atas pencurian motor sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian,” urainya.

Dari ulah tersangka ini, berhasil diamankan satu buah sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol N-2968-TAJ, satu buah STNK dan satu buah kunci T yang digunakan mencuri. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh