SITUBONDO,FaktualNews.co-Kepolisian Resor (Polres) Situbondo, membentuk satgas anti mafia tanah untuk mengawasi proyek nasional pembangunan jalan tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi). Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi munculnya para spekulan dan oknum-oknum yang ingin memanfaatkan situasi tersebut untuk kepentingan pribadinya.
“Kalau melihat besaran anggarannya dan luasan tanah yang dibebaskan, sangat dimungkinkan ada mafia tanah dalam proyek jalan tol ini. Apalagi dalam proyek ini lahan yang akan dibebaskan di Situbondo sekitar 1.046 hektare dengan nilai proyek danan triliuanam rupiah,” kata Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono , Selasa (29/10/2019) .
“Pembangunan jalan tol Probowangi ini kita ibaratkan gula, pastinya banyak semut yang akan mengerubunginya untuk mendapat nikmat dari gula tersebur. Makanya, saya bentuk satgas anti mafia tanah ini agar tidak ada yang bermain dan proyek berjalan lancar sesuai yang dijadwal pemerintah,” tambah Kapolres.
Menurutnya, pembentukan satgas anti mafia tanah ini untuk mengeliminir potensi gangguan Kamtibmas di Situondo, yang dapat menghambat pembangunan Tol Trans Jawa tersebut. Pembentukan satgas anti mafia tanah melibatkan 10 personil intel dan 18 personil reskrim. Mereka akan menyisir titik-titik strategis yang berpotensi terjadi kamtibmas pembangunan tol sepanjang 172,90 meter itu.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Masykur mengatakan, ada beberapa modus mafia tanah yang dikhawatirkan terjadi. Salah satunya mempersulit pengurusan pajak yang menjadi salah satu syarat pembebasan lahan. “Kepala desa sudah kita ingatkan untuk mempermudah pengurusan pajak pemilik lahan yang terkena proyek pembangunan tol,” kata Masykur.
Seperti diberitakan sebelumnya, 46 desa di wilayah Situbondo, Jawa Timur, yang tersebar di 14 kecamatan, terkena proyek Tol Probowangi. Total luasan lahan yang akan dibebaskan mencapai 1.046 hektar, sebagian besar berada di wilayah Perhutani. Gubernur Jatim telah menandatangani penentuan lokasi (penlok) dan akan segera dilakukan pembebasan lahan. Gubernur memastikan, masyarakat pemilik lahan akan mendapat ganti untung, bukan ganti rugi.