Birokrasi

Ratusan Warga Desa Gayaman Mojokerto Demo Tuntut Pilkades Ulang, Ini Alasannya

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Ratusan warga pendukung calon kepala desa (cakades) nomor urut 2 dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, berdemonstrasi ke balai desa setempat, Selasa (29/10/2019).

Massa menuntut Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019 diulang. Alasannya, ada 946 surat suara dinyatakan tidak sah karena dicoblos lebih dari 1 kali.

Satu coblosan di gambar calon, dan tanda coblosan yang lain ada di luar gambar dan tidak mengenai calon kepala desa lain. Coblosan tersebut dinilai tidak sah.

Salah satu pendukung calon nomor 2, Wakisan mengatakan, seharusnya coblosan yang tembus dan tidak mengenai calon lain, diakomodasi dan masuk dalam kategori surat suara sah.

Sebab, sambung Wakisan, menurut Pasal 45 dalam Tata Tertib (Tatib) Pilkades 2019, surat Suara tidak dianggap sah apabila terdapat lebih dari satu kali tanda coblos calon yang berbeda.

“Ada nepotisme, di sini (perangkat Desa Gayaman, red) keluarga semua. Kecurangan masalah pelipatan surat suara yang tembus ke belakang, ada total 946 suara tidak sah. Dari 946 suara tidak sah tersebut hampir 80 persen kena nomor 2,” ungkapnya.

Saat Pilkades digelar pun, terang Wakisan, di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak dipasang foto Cakades. Selain itu, tidak ada alat peraga dan tata cara pencoblosan di TPS.

“Kurang sosialisasi ke masyarakat terkait pilkades. Saat pelipatan surat suara juga tidak melibatkan pihak pemkab, kecamatan maupun linmas.

Pasti ada kecurangan, karena pelipatan surat suara tidak seperti pada umumnya,” katanya.

Pelipatan surat suara, terang Wakisan, seharusnya dua kali dibuka baru terlihat Cakades. Namun berbeda dengan Pilkades Gayaman.

“Hanya satu kali buka sudah terlihat gambar Cakades. Sehingga pemilih yang tidak membuka secara keseluruhan, hanya melihat gambar cakades langsung mencoblos,” katanya.

Akibatnya, kerap terjadi, satu coblosan ada di gambar calon dan tanda coblosan yang ruang atau bidang lain.

Tuntutan dari masyarakat pendukung nomor dua, tandas Wakisan, adalah pilihan ulang. “Jika tidak mau, maka harus hitung ulang,” sergah Wakisan.

Pilkades Gayam, Mojoanyar, diikuti dua cakades. Sebanyak 3.222 pemilih hadir, sebanyak 946 surat suara dinyatakan tidak sah.

Cakades nomor urut 1 Khamim Gozali dinyatakan menang dengan 1.191 suara. Sedangkan lawannya, Joko Wahyudi, kalah tipis dengan meraih 1.085 suara.