Kriminal

Simpan Ganja Setengah Kilogram di Jombang, Pengedar Jaringan Lapas Ditangkap

JOMBANG, FaktualNews.co – Petugas Polres Jombang mengamankan pria bertato yang menyimpan ganja di rumahnya, di Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Jombang, Jawa timur Saat ini, pria tersebut masih dalam pemeriksaan polisi.

Dalam penggeledahan di rumah pemuda bernama Joko Purwanto (27), petugas menemukan daun ganja kering dengan berat kotor 0,55 kg atau 550 gram. Selain ganja, polisi juga mengamankan sabu-sabu dan seperangkat alat hisap.

Informasi yang dihimpun, tukang las tersebut ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Mojowarno, Jombang, di sebuah warung kopi Desa Mojoduwur. Saat itu, tersangka kedapatan membawa dua linting ganja.

“Awalnya, tersangka kedapatan membawa dua linting ganja. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya,” Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, di Mapolres Jombang, Senin (28/10/2019).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan daun kering ganja dengan berat lebih dari setengah kilogram. Selain itu 1 set timbangan manual warna hijau, 9 bendel kertas lintingan rokok, 1 plastik klip masih ada sisa sabu serta peralatan yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu.

“Kalau diuangkan, barang bukti yang diamankan nominalnya sekitar Rp 100 juta,” terang Kapolres.

Dari keterangan tersangka, ganja tersebut didapat dari seorang kurir yang dikendalikan dari sebuah Lapas di Jawa timur. Sebagian dari ganja tersebut, sudah dijual dan mendapatkan uang sebesar Rp 600 ribu.

“Selain menjadi pengedar, tersangka juga mengkonsumsi sabu. Keuntungan dari penjualannya, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolres.

Kapolres menegaskan, tersangka yang masih berstatus lajang tersebut dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) Jo pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 4 dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas dia.