FaktualNews.co

Diduga Palsukan Izin Tambang dan Mangkir dari Panggilan Polres Mojokerto, Mantan Kades Dibui

Hukum     Dibaca : 1423 kali Penulis:
Diduga Palsukan Izin Tambang dan Mangkir dari Panggilan Polres Mojokerto, Mantan Kades Dibui
FaktualNews.co/amanu
Mantan Kades Wonoploso Radita Angga Dwi Mahendra (kiri).

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Radita Angga Dwi Mahendra, mantan Kades Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Mojokerto, Rabu (30/10/2019).

Pasalnya, selain terlibat dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017, Radita Angga Dwi Mahendra terlibat dugaan pemalsuan izin tambang bahan galian C di desanya.

Tersangka ditangkap anggota Satreskrim Polres Mojokerto sekitar pukul 12.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah tersangka beberapa kali mangkir dengan tidak memenuhi panggilan penyidik kepolisian.

Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno, membenarkan penangkapan mantan Desa Wonoploso Radita Angga Dwi Mahendra.

Kata Setyo, penahanan tidak hanya terkait dugaan tindak pidana korupsi DD 2017 yang sebelumnya menjeratnya bersama Sekdes Imam Ghozali (57).

Dugaan korupsi penyelewengan DD itu sendiri merugikan keuangan negara hingga Rp 70 juta.

Melainkan juga terdapat kasus lain yang juga dilaporkan ke mapolres pada 20 Agustus 2019 lalu, saat Radita masih aktif sebagai Kades Wonoploso. Dia diduga melakukan pemalusuan surat atau membuat surat palsu.

“Untuk kasus ini, anggota masih melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Muhammad Sholihin Fery mengatakan, penagkapan paksa terhadap Radita lantaran tersangka tak koperatif dalam perkara yang menjeratnya.

Beberapa kali dia mangkir saat dipanggil penyidik untuk dilakukan pemeriksaan terkait perkara yang dilaporkan ke mapolres. Sehingga petugas menetapkan dia dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Hari ini dia langsung kami tahan. Sekarang masih dalam pemeriksaan oleh penyidik,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, Radita menerbitkan dokumen-dokumen tambang yang diduga palsu di Dusun Juwetsewu, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang di saat dia menjabat sebagai kepala desa setempat.

Sehingga hal itu membuat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur merasa dirugikan dengan adanya kejadian tersebut.

“Ini masih kami dalami, bukan tidak mungkin dalam penerbitan surat Radita bersekongkol dengan perangkat desa lain dan pengusaha tambang yang dekat dengan dia,” sebutnya.

Kini, perkara yang menjerat Radita Angga Dwi Mahendra bukan hanya dugaan korupsi yang saat ini sudah tahap dua, melainkan bertambah dengan kasus dugaan pemalsuan surat yang digunakan untuk mengurus izin usaha tambang pada lahan yang masih bersengketa.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah