SUMENEP, FaktualNews.co – SR (14), seorang santriwati menjadi korban oknum kiai di salah satu lembaga pendidikan swasta kepulauan Sumenep, Madura, Jawa Timur.
“SR (inisial korban) dan IS alias HG (inisial terduga pelaku), diketahui memiliki hubungan asmara. Dari pengakuannya, keduanya telah 3 kali menjalin hubungan layaknya suami istri,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Muslimin, Rabu (30/10/2019).
Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Tego S. Marwoto mengurai, SR dan IS alias HG diketahui telah menjalin hubungan terlarang hingga berhubungan badan sejak Juni – September 2019, di waktu dan tempat berbeda, dari ruang kelas, hotel hingga di kandang ayam.
“Pertama mereka melakukan hubungan badan bulan Juni 2019 di ruang kelas. Di bulan yang sama mereka kembali berhubungan di salah satu hotel di Sumenep, kemudian terakhir mereka melakukan kembali di kandang ayam, tepatnya bulan September 2019 dekat rumah korban,” imbuhnya.
Hasil interogasi petugas, lanjut Tego, perlakukan bejat pria beristeri ini dilakukan pertama kali saat korban SR menginap di rumah pelaku. Mereka meluapkan hasrat birahinya di ruang kelas, lembaga pendidikan asuhannnya.
“Pertama kali mereka melakukan di ruang kelas, saat korban menginap di rumah pelaku. IS alias HG ini berkirim SMS kepada korban untuk menemuinya di ruang kelas dini hari. Di tempat itu, korban diminta pelaku untuk telentang di lantai,” sebutnya.
Kemudian, masih di bulan yang sama, yakni Juni 2019, modus sejoli yang sedang dimabuk cinta ini tergolong semakin berani. SR yang statusnya sudah melanjutkan pendidikan dan mondok ke salah satu pondok pesantren terkemuka di Sumenep, dijemput oleh pelaku dengan alasan untuk diperiksa ke dokter karena sakit.
“IS alias HG menjemput SR ke pondoknya, atas izin pengurus pondok untuk pemeriksaan ke dokter. Namun alih alih dibawa ke dokter, keduanya langsung check in di salah satu hotel, di tempat itulah hubungan terlarang kembali terjadi,” beber AKP tego.
Sebelum hubungan terlarang itu terbongkar, peristiwa pencabulan terakhir, terjadi di bulan September 2019. Keduanya kembali melakukan hubungan layaknya suami istri di salah satu kandang ayam, korban kembali diajak bertemu oleh pelaku di kandang ayam miliknya sendiri.
“Sebulan yang lalu, keduanya kembali melakukan hubungan di kandang ayam milik pelaku, sekitar jam 11 malam, berhubungan badan hanya beralaskan tikar anyaman,” tegasnya.
Saat ini, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut telah ditangani korps bhayangkara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 dan 3 pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Pelaku kami jerat pasal perlindungan anak, karena korban masih di bawah umur,” tandanya.