FaktualNews.co

Pentolan Eks HTI Jatim Divonis 3 Bulan Penjara

Hukum     Dibaca : 838 kali Penulis:
Pentolan Eks HTI Jatim Divonis 3 Bulan Penjara
FaktualNews.co/Amanullah
Puluhan massa dengan membawa bendera Tahuid memadati depan kantor PN Kabupaten Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto menjatuhkan vonis tiga bulan penjara terhadap pentolan HTI Jatim, Heru Ivan Wijaya (45) pada Rabu (30/10/2019). Dia diyatakan bersalah dan terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bertempat di ruang Cakra, Ketua majelis hakim Agus Walujo Tjahjono, menyatakan, bahwa terdakwa Heru Ivan Wijaya diyatakan bersalah melangar pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-UndangU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Oleh karena itu Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga bulan penjara dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap di tahan. Barang bukti akun milik terdakwa Ivan dirampas dan dimusnahkan.

Penyebaran informasi itu dilakukan Heru Ivan melalui akun facebook milik terdakwa pada 17-21 Juni 2018, 18 Juni 2018, dan pada 21 Juni 2018.

Dengan berbagai bukti dan saksi yang dihadirkan selama proses persidangan, Heru Ivan di vonis hukuman penjara selama 3 bulan kurungan penjara.

Sementara itu, kuasa hukum Heru Ivan Yoko, Budi Harjo mengatakan, menaggapi vonis majelis hakim dengan sangsi pidana tiga bulan di potong massa tahanan. Sebagai kuasa hukum tetep kecewa atas putusan ini.

Sebab dirnya menilai ada beberapa bukti dan pembelaan yang dikesampingkan oleh majelis hakim. Termasuk tidak hadirnya satu saksi ahli yang tidak hadir namun tetap digunakan.

“Saudara Heru ini tidak melakukan tindak pidana, penganiayaan maupun korupsi, melainkan hanya berdakwah,” ungkapnya.

Langkah kedepan, lanjut Budi, pihaknya akan pikir pikir kembali atas vonis yang dijatuhkan oleh mejelis hakim. “Beliau, disangkakan pasal 28ayat 2 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-UndangU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” tandasnya.

Dalam kasus ini, Heru Ivan Wijaya, 45, Pria asal Desa Tunggal Pager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto itu menjadi tersangka kasus ujaran kebencian terhadap salah satu ormas.

Eks pentolan organisasi terlarang itu dilaporkan ke polisi oleh salah satu ormas kepemudaan di Kabupaten Mojokerto. Oleh polisi, Heru lantas ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah menyandang status tersangka, Heru melakukan perlawanan dan mengajukan praperadilan terhadap Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno. Gugatan Heru diajukan melalui tim kuasa hukumnya, yaitu LBH Pelita Umat pada April 2019. Namun, Kamis (11/4), hakim PN Mojokerto menolak permohonan Heru. Dia tetap menyandang status tersangka kasus ujaran kebencian atau hate speech.

Sementara itu, dalam proses sidang Vonis Heru Ivan pada Rabu (30/10/2019), puluhan massa dengan membawa bendera tahuid memadati depan Kantor Pengadilan Negri Kabupaten Mojokerto.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh