Kriminal

Polisi Mojokerto Kota Tangkap 27 Pengedar Narkoba, Enam di Antaranya Emak-emak

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Petugas Satnarkoba Polresta Mojokerto menangkap 27 pengedar narkoba selama Oktober 2019. Dari sejumlah itu, enam di antaranya perempuan berstatus ibu rumah tangga (IRT).

Himpitan kebutuhan ekonomi ditengarai menjadi alasan utama bagi sebagian besar tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Bogiek Sugiyarto mengatakan, dari tangan 27 tersangka pengedar narkoba tersebut, petugas menyita sebanyak 221,75 gram narkoba jenis sabu dan 2.000 butir pil koplo.

“Terhitung sejak 1 Oktober sampai sekarang, Satnarkoba mengungkap 20 laporan polisi dengan 27 pelaku. Terdiri 21 laki laki dan 6 lainya perempuan,” ungkap Kapolres, Rabu (30/10/29)

Dari hasil pemeriksaan, rata rata para pelaku yang diamanakan merupakan pengedar. Termasuk enam perempuan yang diamankan, yang mengaku sebagai pencari konsumen baru.

Untuk sasaran edar, para pengedar yang diamankan di tiga kecamatan di Kota Mojokerto ini menyasar kalangan umum, termasuk juga pelajar.

Jika dikalkulasikan, barang bukti yang disita petugas nilainya mencapai Rp 332 juta.

Kasatnarkoba Polres Mojokerto Kota AKP Redik Tribawanto menambahkan, hingga kini, petugas masih melakukan pengembangan atas ditangkapnya 27 pengedar narkoba tersebut.

“Yang jelas para pelaku ini memiliki jaringan masing masing. Entah itu dari lapas atau dari mana. Ini masih kami dalami,” paparnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, alasan para pengedar narkoba yang diamanakan termasuk enam ibu rumah tangga lantaran terhimpit kebutuhan hidup alias alasan ekonomi.

“Untuk para perempuan rata-rata alasan kebutuhan ekonomi menjadi motivasi terkuat, mereka menjadi pengedar. Bahkan di antaranya sudah menjadi pengedar hampir satu tahun lebih,” terangnya.

Selain sabu seberat 221,75 Gram dan 2.000 butir tablet double L, petugas menyita 5 (lima) timbangan elektrik, 4 (empat) set alat isap sabu.

Kemudian 22 ponsel dan uang tunai Rp 1.634.000.- (satu juta enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah).

Guna proses hukum lebih lanjut, para pelaku ditahan di Mapolres Mojokerto Kota.

“Seluruhnya kami kenakan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang tentang narkotika. Ancamannya di atas lima tahun penjara,” tandasnya.