FaktualNews.co

Polres Lumajang Digugat  Rp 100 Miliar Oleh Gita Hartanto Kediri

Hukum     Dibaca : 1647 kali Penulis:
Polres Lumajang Digugat  Rp 100 Miliar Oleh Gita Hartanto Kediri
FaktualNews.co/Ubaidhillah//
Sholikhin Hadi menunjukan Surat Praperadilan di depan PN Kabupaten Kediri.

KEDIRI, FaktualNews.co – Tim Cobra Polres Lumajang digugat  praperadilan dan digugat Rp 100 miliar oleh kuasa hukum Gita Hartanto di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Praperadilan dan gugatan tersebut dilakukan lantaran adanya penggeledahan dan penyitaan barang dari rumah milik penggugat di Dusun Cangkring, Desa Titik, Kabupaten Kediri,  pada  2 Oktober 2019 lalu lalu  yang dilakukan Tim Cobra Polres Lumajang, saat melakukan pengembangan dugaan kasus “Money Game” di Lumajang.

Sholikhin Hadi, kuasa hukum penggugat mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan sebab pihaknya tidak terima karena langkah dari Polres Lumajang salah prosedur.

“Ini kita bukan sebagai tersangka ya, tetapi kita berkedudukan sebagai orang yang berkepentingan terhadap benda yang disita milik pak Gita oleh Polres Lumajang. yang tidak ada hubungannya dengan pak Karyadi tersangka kasus penipuan,” jelasnya.

Sholikhin juga menjelaskan, hubungan antara Gita Hartanto dan Karyadi memang sama-sama direksi PT Qnet. Namun secara hukum mereka tidak ada hubungannya.

“Hubungan dengan ini konon katanya mereka ini adalah jaringan piramida. Padahal kita ketahui yang dimaksud dengan Piramida ini adalah penjualan barang yang tidak ada bendanya, tetapi Pak Gita disini  menjual barang yang ada bendanya walaupun harga dan barang. Tidak sebanding memang tetapi kan ada barangnya.”katanya Rabu (30/10/2019).

Selain itu ia juga menyebut bahwa penyitaan barang milik kliennya tidak sesuai dengan undang-undang perdagangan.

Menurutnya, tidak sesuai karena sudah dihentikan kasusnya oleh Polri dan Polda Jawa Timur. “Kemudian kalau kita berbicara masalah korban di Lumajang itu kasuistis, bisa mengarah kepada kasus penipuan. Tetapi kalau berbicara masalah undang-undang perdagangan itu menyatu apakah TKP nya disitu apakah benar, mereka adalah bagian dari orang yang berhak menuntut kita,” tuturnya.

Lebih lanjut, Sholikhin juga menyebut bahwa sebelumnya Polri memang telah melakukan penyelidikan begitu juga dengan Polda. Namun, kasus tersebut telah dihentikan pada 2017 dan 2018 yang lalu.

“Kasusnya diberhentikan, pertanyaan kami dasar apa pihak polres Lumajang melakukan penyelidikan. Sementara perkaranya sama yang sudah dihentikan yaitu pasal 105 UUD 7 tahun 2015 tentang perdagangan,” pungkasnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin