FaktualNews.co

Polresta Kediri Tangkap 5 Terduga Kasus Suap Saat Pilkades

Hukum     Dibaca : 844 kali Penulis:
Polresta Kediri Tangkap 5 Terduga Kasus Suap Saat Pilkades
FaktualNews.co/mukhlis ubaidhillah
Suasana konferensi pers tentang politik uang di ajang pilkades, di Mako Polresta Kediri.

KEDIRI, FaktualNews.co-Polresta Kediri menangkap 5 orang terduga kasus suap dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sidomulyo, Kecamatan Semen dan Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.

Masing-masing tersangka, Suprapto (47), Heri Pritanto (40) dan Impron (44) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Semen dan Sugiono (45), Jumino (35) warga Desa Kaliboto Kecamatan Tarokan, seluruhnya berasal dari Kabupaten Kediri.

Tim Khusus (Timsus) dari Unsur Reskrim dan Intelkam meringkus para pelaku dari dua desa yang berbeda.

Suprapto Heri Pritanto dan Impron diringkus di desanya karena kedapatan membagi-bagikan uang Rp 100 ribu di dalam amplop kepada warga agar memilih calon Kepala Desa (Cakades) Suryanto nomor urut 2.

Demikian pula Sugiono dan Jumino juga ditangkap dȋ desanya, Desa Kaliboto setelah memberikan kupon bertuliskan nomor 2 pilihanku kepada warga, supaya mencoblos calon kepala desa setempat bernama Agus Muhammad Yusuf.

Pelaku menjanjikan jika cakades tersebut terpilih, kupon itu bisa ditukarkan untuk mengambil beras seberat 10 kilogram.

Kapolresta Kediri AKBP Miko Idrayana mengatakan, para tersangka pelaku ini melakukan tindakan suap dengan modus operandi yang berbeda sehingga pasal yang disangkakan berbeda.

Yakni pasal 149 juncto 55 KUHP dan pasal 53 junto pasal 149 serta pasal 55 KUHP, tentang suap dan tindakan kejahatan untuk melawan peraturan yang sudah ada.

“Yang berbeda dalam pelaksanaan kegiatan kemarin, yang terjadi di Semen, para calon pemilih sudah mendapatkan uang yang dimasukkan dalam amplop.

Untuk di Desa Kaliboto Kecamatan Tarokan, masih berupa janji dari pelaku untuk menukarkan kupon yang telah diberikan dengan beras setelah kegiatan pencoblosan. Sehingga pasal yang kita Persangkakan terhadap para tersangka terdapat perbedaan,” jelas AKBP Miko saat konferensi pers, Rabu (30/10/2019).

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 207 amplop berisi masing-masing uang Rp 100 ribu, dan 5 lembar kupon bertuliskan nomor dua, pilihan yang berstempel team 2 di belakangnya.

Akibat perbuatan ini, para tersangka pelaku dikenakan ancaman hukuman 9 bulan, sehingga tidak dilakukan penahanan.

Namun tersangka wajib lapor dan kasus ini terus diproses hingga ke pengadilan.

Diketahui, di Polresta Kediri, terdapat 51 desa mengadakan Pilkades, dari total keseluruhan sebanyak 254 se-Kabupaten Kediri. Pilkades serentak sendiri digelar hari ini Rabu (30/10/2019), diikuti 500 orang lebih cakades.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah