FaktualNews.co

Segera Diseret ke Pengadilan, Bapak Bejat Hamili Anak Kandung di Sidoarjo

Kriminal     Dibaca : 748 kali Penulis:
Segera Diseret ke Pengadilan, Bapak Bejat Hamili Anak Kandung di Sidoarjo
FaktualNews.co/alfan Imroni
Tersangka kasus setubuhi anak kandungnya ketika digelandang petugas Polresta Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co-Muslimin (39), bapak bejat yang tega menyetubuhi putrinya sendiri sebut saja Mawar (17), segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Sidoarjo.

“Sudah kami terima Mas,” ucapnya ketika dihubungi FaktualNews.co, Rabu (30/10/2019).

Kini, lanjut Gatot, pihaknya tengah menyusun surat dakwaan agar perkara tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Surat dakwaan masih disusun oleh jaksanya, yaitu Bu Rochida. Nanti kalau selesai akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Diberitakan, tersangka menyetubuhi anak kandungnya sendiri sejak 2017 silam. Ketika itu, putrinya masih berusia 15 tahun.

Ironisnya, atas perbuatan tersangka mengakibatkan korban hamil, bahkan digugurkan di salah satu rumah sakit atas perintah tersangka.

Tersangka juga memaksa melayani nafsu bejatnya ketika berada di rumah, di daerah Kecamatan Sedati tanpa sepengetahuan istrinya.

Parahnya lagi, korban kembali mengandung hasil buah kejahatan bapak bejatnya untuk yang kedua kalinya. Kondisi kehamilan korban pun mencapai 8 bulan.

Kini tersangka yang ditahan sejak di tingkat penyidikan di polisi itu segera diadili.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam 15 tahun penjara. Tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tentang perlindungan anak.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags