Bupati Jember Ditegur KASN, Komisi A DPRD Nilai Pantas
JEMBER, FaktualNews.co – Beredar informasi mengenai surat teguran untuk Bupati Jember dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Teguran itu terkait pelanggaran aturan yang telah dilakukan bupati. Surat bernomor R-3417/KASN/10/2019 berisi rekomendasi atas pelanggaran sistem merit dalam mutasi pegawai di lingkungan Kabupaten Jember.
Menyoroti surat tersebut, Komisi A DPRD Jember, menilainya sebagai bentuk rekomendasi, agar mengembalikan pejabat sesuai tupoksinya.
“Mutasi pegawai ini akan berdampak pada sistem birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat Jember. Mutasi yang dilakukan bupati yakni berasal dari Rumah Sakit yang dipindahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana,” kata Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni Ardyuta, Kamis pagi (31/10/2019).
Dari hasil mutasi jabatan yang dilakukan bupati. Menurut Tabroni, perpindahan tersebut tidak sesuai kompetensinya, terlebih lagi mutasi Kepala BKSDM juga tidak mendapat rekomendasi KASN.
“Surat tersebut dikeluarkan sangatlah wajar. Karena penempatan tersebut memang tidak sesuai kompetensinya. Jika tidak sesuai dengan kompetensinya, maka akan terjadi persoalan di kemudian hari, dan untuk Kepala BKSDM harus orang betul-betul paham bidang tersebut,” ulasnya.
Ia menambahkan, dengan adanya hal itu, pihaknya akan segera memanggil BKSDM dan OPD terkait secepatnya. Sehingga persoalan kepegawaian dapat segera mendapat perhatian.