SITUBONDO, FaktualNews.co-Proyek pipanisasi air bersih di Desa Tamansari, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo disoal.
Diduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek dengan anggaran sekitar Rp 350 juta tersebut, sehingga dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo oleh Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Situbondo.
Ketua BPAN Edy Susanto mengaku sengaja melaporkan proyek pengerjaan pipanisasi air bersih, karena dalam mengerjakan proyek tersebut terjadi penyimpangan.
Di antaranya menggunakan pipa bekas bongkaran dari proyek pipanisasi di Desa Cemara, Kecamatan Suboh.
“Sedangkan pipa yang baru banyak dijual oknum perangkat ke seseorang di Desa Sumberejo Kecamatan Besuki,” ujar Edy Susanto, Kamis (31/10/2019).
Menurutnya, dalam mengerjakan proyek pipanisasi air bersih, perangkat desa sebagai pelaksana hanya memasang paralon yang baru pada bagian hulu dan hilirnya saja.
Sedangkan di bagian tengah sepanjang dua kilometer dipasang paralon bekas.
“Selain itu, proyek pipanisasi tidak ada papan nama proyeknya. Makanya, saya menyebut proyek siluman, karena tidak transparan. Tidak diketahui sumber anggarannya. Oleh karena itu, saya laporkan proyek ini ke Kejaksaan,” bebernya.
Bagian Humas Kejari Situbondo, Bebry membenarkan adanya laporan dugaan penyalagunaan proyek pengerjaan pipanisasi air bersih di Desa Tamansari Kecamatan Sumbermalang, Situbondo.
“Berdasarkan pelapor, pelaksana proyek pipanisasi air bersih itu menggunakan paralon bekas. Namun, kami akan melakukan kroscek tentang kebenaran laporan tersebut,” kata Bebry.