BLITAR, FaktualNews.co – Terpengaruh minuman keras saat berkunjung ke rumah istri siri. Heri Septyo alias Jarot (25) warga Dusun Sukoreno, Desa Sokosewu ,Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Minggu (27/10/2019) ngamuk bacok dua paman istrinya.
Kapolsek Gandusari, Iptu Listio Nugroho mengatakan, penganiayaan itu berawal ketika pelaku datang kerumah Mery Fransisca. Saat itu pelaku datang dengan kondisi mabuk, sambil mengemasi baju milik nya Heri marah- marah.
Mendengar gegeran tersebut, paman korban Kenco Efendi (37) dan Malik (60) yang juga warga Sukosewu berusaha melerai. Namun pelaku tidak terima dilerai. Kemudian mengambil sebilah sabit di atas meja, selanjutnya dari belakang membacok kedua korban.
Dijelaskan Iptu Listio Nugroho, pelaku datang ke rumah istri sirinya dengan kondisi terpengaruh akohol, Tanpa alasan apapun pelaku ini marah dan mengemasi baju miliknya.
“Nah pada saat itu istri sirinya menegur. Namun pelaku semakin emosi kemudian paman istrinya melerainya. Tetapi pelaku malah ambil sabit dan membacoknya,”k ata Listio Nugroho Kamis (31/10/2019).
Iptu listio menambahkan, pelaku ini adalah residivis dalam kasus yang sama, yakni penganiyayaan. Pelaku baru keluar penjara setahun lalu.Kini, pelaku menbdekam di tahanan Mapolsek Gandusari.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 351 tentang penganiyayan berat, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,”pungkasnya.