Peristiwa

Tambang Galian C Ilegal di Mojokerto Digerebek Polisi, Tiga Orang Diciduk

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Petugas gabungan Satgas Ilegal Mining Satreskrim Polres Mojokerto dan Polda Jatim menggerebek tambang bahan galian C yang diduga ilegal di Desa Sekantong, Desa Manduro Manggunggajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Kamis (31/10/2019).

Dalam penggerebekan itu, petugas menyita satu alat berat berupa backhoe dan dump truck. Selain itu, juga mengamankan tiga pelaku saat tengah beroperasi. Mereka adalah Ceker Tambang Suparji, Operator backhoe Rotib dan sopir dump truck Warko.

Diperoleh informasi, pengerebekan tersebut dilakukan petugas usai pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya galian yang tak berizin alias ilegal alias bodong.

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Sholihin Fery mengatakan, berdasarkan laporan warga petugas langsung bergerak melakukan pemetaan. Dan hasilnya, petugas mendapati aktivitas tambang bahan galian C.

“Saat petugas datang, kebetulan ada aktivitas pertambangan juga. Pada saat itu juga kita mintai surat-surat izin, namun tak dapat dibuktikan, sehingga langsung kami amanakan dan hentikan aktivitasnya,” ungkapnya.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap ketiganya. Dari keterangan yang didapat, galian tersebut milik Jainul Warga Manduro Manggung Gajah, Ngoro, Mojokerto.

“Mereka yang kita amankan sebagai orang-orang yang mengoperasikan tambang, yang selama ini membawa keluar hasil tambang untuk dijual-belikan,” paparnya.

Selain menciudk tiga orang, petugas juga menyita ekskavator merek Doosan, PC 300 Warna Orange beserta kuncinya yang dipakai mengeruk, dan satu unit dump truck nopol W 8367 UZ yang kini berada di Mapolres Mojokerto.

“Kami juga menyita satu bendel nota penjualan sirtu. Kami menyegel lokasi galian tambang,” tandasnya.