Kriminal

Jadi Ajang Pesta Sabu-Sabu Tiga Pemuda, Sebuah Rumah di Jombang Digerebek Polisi

JOMBANG, FaktualNews.co – Tiga pemuda di Jombang, Jawa Timur, diringkus Polisi saat menggelar pesta narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di kawasan Jalan Pakubuwono Desa Mojongapit Kecamatan Jombang Kota pada Jumat (1/11/2019).

Mereka adalah, Abdur Rohman (26) warga Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Mayong Bayi Ramadhon (20) warga Desa Keplaksari Kecamatan Peterongan dan Sulton Hadi (27) warga Desa Dukuh Klopo Kecamatan Peterongan.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita belasan paket sabu-sabu siap edar yang dikemas dalam plastik klip bening terbungkus isolasi. Total beratnya mencapai 5,41 gram.

“Ketiga pelaku kami ringkus di sebuah rumah di Jalan Pakubuwono Desa Mojongapit saat sedang pesta sabu-sabu berserta dengan sejumlah barang bukti terkait. Semuanya kini masih kami periksa di Satresnarkoba Polres Jombang,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch. Mukid, Jumat (1/11/2019).

Selain menyita sabu-sabu, polisi juga menyita seperangkat alat hisap, bong serta sedotan yang digunakan untuk menghisap barang haram ini.

Mukid menjelaskan, selain digunakan sendiri, kristal sabu tersebut juga diedarkan ke sejumlah pelanggan lainya yang kini masih dalam pengembangan Polisi.

“Ada sebuah timbangan elektrik juga yang kami temukan, satu pak plastik klip kosong, isolasi serta satu pak sedotan dan dua buah ponsel yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi sabu-sabu serta uang tunai ratusan ribu rupiah,” tambahnya.

Mukid menambahkan, para pelaku yang diringkus ini merupakan Target Operasi (TO) Polisi dari kasus yang sebelumnya telah terungkap. Atas perbuatanya, para mereka diancam dengan pasal 114 ayat 1 yo Pasal 112 ayat 1 yo Pasal 127 ayat 1 Undang -Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan kembangkan kasus ini untuk ungkap jaringan pelaku diatasnya,” pungkasnya.