Hukum

Operasi Zebra Semeru 2019, Ratusan Pelanggar di Lamongan Jalani Sidang di Tempat

LAMONGAN, FaktualNews.co – Sebanyak 340 pelanggar lalu lintas yang terjaring razia Operasi Zebra Semeru 2019 di Pantura Lamongan, sebanyak 274 pelanggar di antaranya langsung ditindak dengan menjalani sidang di tempat, Jumat (1/11/2019).

Dari ratusan pelanggar itu, menurut Kasatlantas Polres Lamongan, AKP Danu Anindito Kuncoro Putro, didominasi pelanggaran tentang keabsahan surat-surat dan pelanggaran mengendarai kendaraan di bawah umur.

Untuk pelanggaran keabsaha surat-surat mencapai 86 pelanggar dan pengendara di bawah umur 67 pelanggar.

Menurut AKP Danu Anindito Kuncoro Putro, ada 8 sasaran penindakan dalam Operasi Zebra Semeru 2019 ini, yang salah satunya adalah anak di bawah umur.

“Sedangkan 7 sasaran lainnya adalah helm tidak standar, melawan arus, menggunakan HP saat mengemudi, pemakaian safety belt, pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan dan keabsahan surat-surat,” ungkap AKP Danu, saat operasi Zebra Semeru 2019 di di ASDP Paciran, Lamongan, Jumat (1/11/2019).

Dijelaskan, untuk menangani pelanggaran tersebut dilakukan sidang di tempat, dengan mengandeng Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Lamongan.

Sedangkan pelanggar menjalani sidang tilang di tempat untuk efisiensi waktu, terutama bagi pelanggar yang tidak bisa datang ke pengadilan.

“Operasi Zebra Semeru yang bekerja sama dengan aparat gabungan diantaranya dari TNI, Dishub, Dispenda dan juga Samsat keliling,” terang Danu.

Dalam operasi tersebut, lanjut Danu, pelanggar yang tidak bisa mengikuti sidang di tempat akan mengikuti sidang di PN Lamongan pada 14 Nopember mendatang.

“Demi keselamatan pengguna jalan, kami berharap agar masyarakat bisa melengkapi surat-surat kendaraan dan juga mematuhi peraturan lalu lintas,” pesan Kasat Lantas Polres Lamongan.