Advertorial

Pemkot Pasuruan Berharap Maksimal Pada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik

PASURUAN, FaktualNews.co – Penilaian inovasi pelayanan publik untuk mengetahui dan mengukur sejauhmana unit penyelenggara pelayanan publik mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Pasuruan harus mencukupi enam aspek kinerja pelayanan publik. Yaitu, kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, inovasi pelayanan.

Kegiatan penghargaan penilaian pelayanan publik tingkat Kota Pasuruan diselenggarakan Bagian Organisasi, Jumat (1/11/2019) siang di Gedung Gradhika Bhakti Praja Kota Pasuruan. Turut hadir Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala OPD di lingkungan Pemkot Pasuruan, Camat dan Lurah se Kota Pasuruan serta undangan lain.

Menurut Kepala Bagian Organisasi Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat, penyelenggara penilaian unit pelayanan publik tingkat Kota Pasuruan tahun 2019, “Kegiatan ini adalah untuk mengetahui sejauhmana unit pelayanan publik dapat melayani masyarakat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” paparnya.

Dalam kesempatan ini Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Bahrul Ulum menuturkan penghargaan yang diberikan kepada 10 unit pelayanan publik terbaik Tingkat Kota Pasuruan diharapkan dapat memacu unit pelayanan publik lainnya agar terus meningkatkan kualitas pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

“Pimpinan unit pelayanan publik dituntut mengerahkan seluruh sumberdaya terbaik agar pelayanannya benar-benar meningkat. Di era industri 4.0, sangat ketinggalan apabila kita bekerja tanpa mengedepankan kreativitas dan teknologi modern yang dikemas dalam bentuk inovasi memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat,” katanya.

Dengan digitalisasi sistem, kata Bahrul, setiap unit pelayanan mulai bekerja secara kolektif. Pelayanan berbasis teknologi tentu sejalan dengan implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (spbe) atau e-government. Sekarang ini lebih terlihat mendekati kenyataan karena pelayanan tidak sekadar dari masing-masing, tetapi sudah menjadi collective action.

Lebih lanjut dikatakan, meskipun belum semua inovasi menerapkan pola terintegrasi, saya menilai beberapa diantaranya telah mengambil langkah signifikan menuju arah itu. “Perlahan tapi pasti, semua data masyarakat Kota Pasuruan akan terhubung. Sekarang dengan adanya teknologi itu, mempererat dan memberikan peran masing-masing untuk menciptakan sesuatu pelayanan yang tak lagi terpecah dan sendiri-sendiri,” urainya.

Pihaknya berkomitmen bersama. “Kita benar-benar bisa menunjukkan dan mewujudkan apa yang menjadi kebutuhan dan harapan masyarakat agar kualitas pelayanan semakin meningkat dan pada akhirnya kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kota Pasuruan juga akan meningkat,” imbuhnya.

Pada kesempatan ini Sekda mengucapkan selamat kepada penerima penghargaan dan terima kasih kepada semua penyelenggara pelayanan publik yang telah melaksanakan pelayanan dengan baik. Tingkatkan semangat dan kreatifitas dalam berinovasi agar tidak ketingalan dengan dunia yang semakin canggih dan modern.

Tahapan Penilaian :
a. Bagian Organisasi telah mengundang 140 Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Pemkot Pasuruan acara sosialisasi penilaian unit pelayanan publik tingkat Kota Pasuruan Tahun 2019 yang dilaksanakan pada Kamis 18 April 2019 bertempat Gedung Gradhika Bhakti Praja.

b. Penilaian Mandiri
Dari 140 Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Pemkot Pasuruan yang mengikuti sosialisasi penilaian unit pelayanan publik tingkat Kota Pasuruan Tahun 2019, hanya 19 Unit Penyelenggara Pelayanan Publik yang mengumpulkan berkas penilaian mandiri dalam bentuk soft copy dan hard copy yang dikumpulkan paling lambat tanggal 18 Mei 2019.

c. Rapat Tim Juri membahas hasil penilaian mandiri dilaksanakan pada Selasa Tanggal 27 Agustus 2019 berempat di Ruang Rapat “Untung Suropati” pada Sekretariat Daerah Kota Pasuruan.

d. Kunjungan Lapangan oleh Tim Juri untuk melihat bukti pendukung yang dilampirkan pada hasil penilaian mandiri dengan kondisi yang ada di lapangan, dilaksanakan pada Hari Rabu sampai dengan Kamis Tanggal 28 sampai dengan 29 Agustus 2019 bertempat di Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

e. Rapat penentuan 10 (sepuluh) terbaik oleh Tim Juri dilaksanakan pada Hari Jum’at Tanggal 30 Agustus 2019 bertempat di Ruang Rapat “Untung Suropati” pada Sekretariat Daerah Kota Pasuruan.

f. Dari hasil penilaian oleh Tim Juri Penilaian Unit Pelayanan Publik Tahun 2019, maka ditetapkan 10 Unit Pelayanan Publik Terbaik Tingkat Kota Pasuruan Tahun 2019 sebagai berikut :

Terbaik 1 : RSUD dr. R. Soedarsono
Terbaik 2 : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Terbaik 3 : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu
Terbaik 4 : UPT. SMP Negeri 5
Terbaik 5 : UPT. SD Negeri Gentong
Terbaik 6 : UPT. Puskesmas Gadingrejo
Terbaik 7 : UPT. Puskesmas Kebonsari
Terbaik 8 : Badan Pendapatan Daerah
Terbaik 9 : Kecamatan Panggungrejo
Terbaik 10 : Kecamatan Gadingrejo

Tim Penilai :

Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Kota Pasuruan.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Pasuruan.
Kepala Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kota Pasuruan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kota Pasuruan.
Kepala Sub Bagian Ketatalaksanaan dan Pengembangan Pelayanan Publik pada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Pasuruan.