LAMONGAN, FaktualNews.co – Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan, Mojokerto, Jum’at (1/11/2019) mulai proses ekskavasi perahu yang diduga peninggalan masa kolonial. Tiga perahu baja tersebut dalam dasar sungai Bengawan Solo, di Desa Mertani, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan.
Kepala Seksi Perlindungan, Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kemendikbud, Adi Kusno mengatakan, proses pengangkatan ketiga perahu tersebut dilakukan untuk mempermudah proses ekskavasi.
“Ini kami lalukan setelah berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan,yang sangat antusias sekali untuk mengangkat,” kata Adi, saat berada di lokasi
Lebih lanjut Adi menjelaskan, proses pengangkatan perahu direncanakan berlangsung selama lima hari. Tahapan pertama yang adalah membuat bendungan dengan menggunakan 500 karung berisi pasir, dan pasak bambu di sekeliling perahu.
“Hari ini dengan dibantu teman-teman dari desa. Kami persiapan membendung area di sekitar kapal untuk bisa nanti airnya kita kuras keluar, agar nanti proses identifikasi arkeologinya bisa jalan,” jelasnya.
Setelah bendungan selesai dibuat, peroses selanjutnya adalah membuang air yang berada di dalam bendungan agar badan perahu terlihat.
“Setelah itu tim identifikasi arkeologi dulu turun, melakukan pendataan, penggambaran dan lain-lain serta pengukuran. Nanti kita mengangkat menggunakan alat-alat sederhana, seperti katrol dan lain-lain, kita tarik ke daratan,” terang Adi.
Kepala Disparbud Lamongan, Ismunawan mengaku, proses ekskavasi perahu ini memang dilakukan secepatnya karena hujan sudah mulai turun.
“Kita juga sudah berkoordinasi dengan seluruh lembaga terkait dan memberitahukan kepada Balai Besar Wilayah Bengawan Solo. Bahwa kami akan menarik perahu tersebut untuk mengambil dari dasar sungai ,”kata Ismunawan.
Keberadaan tiga perahu berbahan baja di dasar sungai Bengawan Solo tersebut pertama kali diketahui warga Desa Mertani, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan.
BPCB Jatim juga telah melakukan identifikasi tahap awal dan memperkirakan perahu tersebut merupakan peninggalan masa colonial. Kemudian merekomendasikan agar perahu tersebut diangkat ke daratan untuk dilakukan proses identifikasi.