JOMBANG, FaktualNews.co – Polisi terus mendalami kasus pencabulan sembilan anak di bawah umur dengan pelaku bernama M Adi Indra Purnama (24) warga Desa Karang Dagangan Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang.
Sejauh ini polisi mencatat ada sembilan korban yang telah diperdayai oleh pelaku. Sebelumnya disebut delapan orang. Rata-rata para korban masih berusia dibawah umur.
“Benar sementara pengakuan pelaku ada sembilan, dua dianataranya melapor ke kami”, terang Kapolres Jombang, AKBP Boby P Tambunan, Sabtu (2/11/2019).
Boby menyebut pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku. Sebab, katanya, para korban ini rata-rata masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku. Aksinya diduga sudah terjadi cukup lama, namun para korban takut untuk melapor lantaran diancam oleh pelaku.
“Ada yang usianya 17 tahun, 18 tahun, ada yang sekarang 19 tahun tapi kejadiannya pada saat korban masih berusia 15 tahun”, terangnya.
Kasus ini terungkap setelah sebelumnya Polisi mendapat laporan terkait ulah pelaku.
Pengakuan pelaku kepada polisi, salah satu korban berinisial SS (19) yang tak lain adalah keponakannya sendiri, digagahi dirumah pelaku pada malam pergantian tahun 2016 silam.
Sedangkan korban lain, AM (19) pelajar salah satu SMA di Jombang asal Kota Tangerang, dipaksa melayani nafsu bejat pelaku di sebuah rumah di Desa Tunggorono Kecamatan Jombang.
Kedua korban kemudian melapor ke Polres Jombang pada Kamis (31/10/2019) lalu.