FaktualNews.co

Pembunuh Sopir Grab di Tol Pasuruan, Direka Ulang

Peristiwa     Dibaca : 910 kali Penulis:
Pembunuh Sopir Grab di Tol Pasuruan, Direka Ulang
FaktualNews.co/Aziz/
Pelaku pembunuhan terhadap sopor grab lakukan rekontruksi di Mapolres Pasuruan.

PASURUAN, FaktualNews.co – Pelaku pembunuhan terhadap sopir Grab online Rusdianto (41), asal Kelurahan Pakal, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, yang dibuang di Tol Malang – Pandaan (mapan) arah Malang KM 72/200 Pasuruan, jalani rekontruksi (reka ulang) aksinya.

Pembunuhan yang dilakukan Gianto (36), warga Perumahan Palem Pertiwi Blok JF, Desa Palem Watu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik ini, Sabtu (2/11/2019), lakukan reka ulang di halaman Mapolres Pasuruan.

Sebanyak 21 adegan dilakukan dari seluruh adegan mulai dari pesan lewat aplikasi grab dengan nama samaran “Dwi” diperagakan oleh tersangka.

Satu persatu adegan dijalani tersangka tanpa terlewati. Motifnya bahwa tersangka melakukan aksi pencurian mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol L-1239-XD milik korban hingga tega membunuhnya dengan cara dijerat pakai tali warna hijau dari belakang, lantaran ingin kuasai mobil korban, karena terlilit hutang.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda mengatakan 20 adegan dilakukan di Mapolres. Ditambah adegan 1 lagi saat pelaku membuang handphone milik korban di area Masjid Cheng Hoo, Pandaan sebelum jazad korban dibuang ke tol Pandaan-Malang.

“Reka ulang ini menjelaskan aksi pelaku,” paparnya, seusai reka ulang.

Sementara itu, pengacara tersangka Elissa membenarkan semua adegan yang dilakukan kliennya sesuai dengan berkas acara pemeriksaan oleh polisi.

“Reka ulang ini sesuai dengan hasil saat pemeriksaan. Dari pengakuan tersangka pembunuhan dilakukannya secara spontan karena habis ditelpon ditagih hutang,” terang Elissa.

Seperti diwartakan, warga Desa Capang digemparkan dengan ditemukannya sosok mayat laki-laki yang dibuang di Tol Malang – Pandaan arah Malang KM 72/200 di Dusun Seloan, Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (23/10/2019).

Dari serangkaian penyelidikan belum 1×24 jam pelakunya yakni Gianto diringkus polisi di rumahnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin