Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mitra Qnet
Kapolres Lumajang: Kami Sudah Sesuai Prosedur
LUMAJANG, FaktualNews.co – Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban mengaku siap nenghadapi gugatan pra peradilan yang dilayangkan oleh dua orang direktur mitra perusahaan Qnet di Kediri.
Sejauh ini, menurut Arsal, dalam penanganan kasus sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Dalam menjalankan tugas, petugas selalu berpedoman pada SOP yang berlaku. Jadi saya tekankan tidak ada satu pun tindakan kami yang menyalahi aturan. Bagaimanapun juga, keadilan harus ditegakkan walau dunia akan runtuh sekalipun,” ujarnya, Jumat (1/11/2019).
Langkah Polres Lumajang membongkar bisnis yang diduga mengandung unsur penipuan tersebut memperoleh banyak dukungan, terutama dari para korban.
Dalam menyampaikan dukungannya, ada yang turun ke jalan ada juga yang menyampaikannya melalui media sosial.
Belakangan, ratusan warga di Lumajang turut mengawal jalanya sidang pra peradilan atas gugatan PT Amoeba Intenasional di Pengadilan Negeri setempat.
“Saya meminta doa restu dari seluruh masyarakat Indonesia agar kebenaran berada di pihak kita. Kita akan buktikan di pengadilan. selama semuanya menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan Insya Allah kami akan menang,” tegas Arsal kepada massa pendukungnya.
Sebelumnya, Direktur PT. Amoeba Internasional, Gita Hartanto dan Direktur PT. Akademi Wirausaha Indonesia di Kediri, Hendri Faizal mengajukan praperadilan dan menggugat Polres Lumajang sebesar Rp 100 milyar.
Kuasa hukum penggugat, mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri.
Gugatan tersebut menyusul upaya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh petugas Polres Lumajang terhadap sejumlah barang milik dua mitra perusahaan Qnet pada awal bulan lalu.
Saat itu, petugas menggeledah dan menyita barang milik Gita Hartanto dan Hendri Faizal di sebuah rumah di Dusun Cangkring Desa Titik, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
Penggeledahan dan penyitakan tersebut merupakan pengembangan kasus Qnet di Lumajang dan Madiun. Dari upaya ini akhirnya mengarah pada dugaan penipuan dan money game berkedok bisnis multilevel marketing (MLM) di Lumajang yang diduga dilakukan oleh PT. Amoeba Internasional Kediri.
Namum demikian, tindakan Satreskrim Polres Lumajang dengan menyita barang-barang milik dua perusahaan mitra Qnet tersebut dianggap menyalahi prosedur hukum acara pidana. Sebab, barang tersebut dinilai tidak memiliki hubungan dengan perkara yang sedang ditangani Polres Lumajang.