FaktualNews.co

Dituduh Gelapkan Uang Warganya, Kades Tribungan Situbondo Dipidanakan

Hukum     Dibaca : 984 kali Penulis:
Dituduh Gelapkan Uang Warganya, Kades Tribungan Situbondo Dipidanakan
Faktualnews/Fatur
Korban didampingi ketua LSM Peka, saat melaporkan ke SPKT Polres Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Dituduh melakukan penipuan pembuatan akte dan pengurusan sertifikat tanah, Noer Hasan oknum Kepala Desa (Kades) Trebungan, Kecamatan Mangaran, Situbondo dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres setempat, Minggu (3/11/2019).

Noer Hasan yang terpilih kembali sebagai Kades pada Pilkades 19 Oktober 2019 lalu, diduga menipu korban Abdul Wafa (68), warga Jalan Pelabuhan Kalbut, dengan nominal Rp 4,8 juta, dengan dalih untuk biaya pengurusan sertifikat tanah korban.

Dalam melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut, korban didampingi Sayuti, ketua LSM Peka.

Dalam laporannya, korban mengatakan, jika pada 2014 lalu, korban membayar uang Rp 4,8 juta untuk biaya pengurusan dan pembuatan sertifikat tanahnya.

“Namun, kenyataannya sertifikat tanah korban dimasukkan dalam program Prona (proyek nasional agraria), yang semestinya dalam pengurusan tanah dikenakan biaya alias gratis,” ujar Sayuti.

Menurutnya, karena Noer Hasan selaku Kades melakukan penipuan, dan uang Rp 4,8 juta yang dibayar oleh korban tidak dikembalikan Noer selaku Kades, pihaknya melaporkan kasus ini ke Mapolres Situbondo.

“Korban mendaftar tahun 2014 lalu. Saat itu korban membayar Rp 4,8 juta. Rinciannya, Rp 2 juta diserahkan ke sekdes, Rp 2,8 juta lagi diserahkan Hasan selaku Kades. Korban punya bukti kuitansi,” ujar Sayuti
.
Pria yang akrab dipanggil Cihoy ini menambahkan, meski korban mengurus sertifikat tanahnya pada 2014 lalu, namun sertifikat tanah korban baru dimasukan pada program Prona pada 2017 lalu, sedangkan sertifikat tanah baru diserahkan pada Juli 2019.

Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu Ali Nuri membenarkan adanya laporan dugaan kasus penipuan, dengan terlapor Noer Hasan Kades Trebungan.

“Untuk mendalami kasusnya, penyidik Satreskrim Polres Situbondo akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya,” ujar Iptu Ali Nuri.

Kades Trebungan Noer Hasan dikonfirmasi mengatakan, pihaknya selaku kades sifatnya hanya mengetahui saja, dan tidak tahu-menahu terkait pembayaran uangnya.

“Nilainya kalau tidak salah Rp 4,8 juta. Di sini, saya hanya mengetahui saja. Uangnya, saya tidak menerima. Waktu itu pak Rosyid sebagai staf, sekarang sudah keluar dari perangkat desa. Sertifikatnya sudah selesai dan diserahkan,” elak Noer Hasan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah