FaktualNews.co

Sita Uang Rp 10 Juta, Polres Jombang Ringkus Tiga Botoh Pilkades

Kriminal     Dibaca : 986 kali Penulis:
Sita Uang Rp 10 Juta, Polres Jombang Ringkus Tiga Botoh Pilkades
Faktualnews/muji lestrari
Para pelaku judi taruhan (botoh) Pilkdes yang ditangkap Satgas Anti Judi Polres Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co-Tiga pelaku judi botoh (taruhan) diringkus oleh Satgas Anti Judi Pilkdes Polres Jombang di Desa Sentul Kecamatan Tembelang, Minggu (3/11/2019).

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita uang taruhan sebesar Rp 10 juta.

Tiga pelaku masing-masing berinisial PS (28), kemudian seorang perempuan YL (52), serta NP (32). Ketiganya merupakan warga Desa Sentul, Kecamatan Tembelang.

Petugas selanjutnya menggelandang mereka ke Kantor Polisi untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Jombang, AKBP Bobby Pa’ludin Tambunan mengatakan, dalam praktik perjudian itu, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda.

PS dan YL bertugas sebagai pengepul atau banyu. Sedangkan NP sebagai penombok.

“Namun demikian, kita masih mendalami ada keterkaitan apa tidak para botoh tersebut dengan calon. Dari YL kita sita uang Rp 9,6 juta. Kemudian dari PS sebesar Rp 107 ribu. Jadi total sekitar Rp 10 juta,” ujar Kapolres saat rilis kasus tersebut, Minggu (3/11/2019).

Bobby menegaskan, Polres Jombang tak main-main dalam menjaga kondusifitas wilayahnya dari berbagai potensi yang dapat menyebabkan Pilkades serentak di Jombang pada Senin (4/11/2019) besok, menjadi tak aman dan tak transparan.

Diakuinya, salah satu penyebab kerawanan terbesar Pilkades ini adalah praktik perjudian.

Oleh sebab itu, dua hari sebelum Pilkades digelar, pihaknya sudah menerjunkan Satgas Antijudi. Jumlah anggota Satgas anti judi Pilkades ini sebanyak 40 orang terdiri dari anggota Polisi di jajaran Polres Jombang.

Walhasil, sehari dilaunching, tim tersebut sudah menangkap tiga pelaku di Desa Sentul, Kecamatan Tembelang.

Karena ditemukan sejumlah barang bukti, para pelaku tidak bisa berkutik. Mereka hanya bisa pasrah ketika digelandang ke kantor polisi.

Boby kemudian menjelaskan kronologi penangkapan tiga botoh tersebut. Awalnya, pada Kamis (31/10/2019) YL menemui PS di Desa Sentul.

Dalam pertemuan itu, YL menawarkan kepada PS bahwa ada uang untuk taruhan yang menjagokan salah satu calon. PS kemudian mencari lawan hingga bertemu dengan NP.

Kesepakatan antara PS dan NP berlanjut. NP pun meyanggupi dan menjagokan calon lainnya. NP kemudian menyerahkan uang Rp 5 juta. Oleh PS uang tersebut diserahkan kepada YL. Di tangan YL, uang taruhan terkumpul Rp 10 juta.

“Dari situ, PS mendapatkan fee sebesar Rp 350 ribu, sedangkan YL mendapatkan Rp 150 ribu. Ketiga pelaku akhirnya kita tangkap. Mereka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian,” pungkasnya.

Para pelaku judi taruhan (botoh) Pilkdes yang ditangkap Satgas Anti Judi Polres Jombang.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah