SITUBONDO, FaktualNews.co-Karena diberhentikan secara sepihak dari jabatan Kepala Dusun (Kasun) Pesisir Desa/Kecamatan Banyuglugur, Situbondo, Supaa alias Mohar (72) mengadukan nasibnya ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Senin (4/11/2019).
Sebab, sejak diberhentikan dua tahun lalu, namun hingga kini, Supaa mengaku belum menerima surat keputusan (SK) pemberhentian sebagai kasun dari kepala desa (Kades).
Selain itu, selama menjalankan tugas sebagai Kasun enam periode, dirinya tidak merasa mempunyai kesalahan terhadap pemerintahan desa.
Dalam melaporkan kasus yang dialaminya ke Kantor DPMD, Supa’a didampingi puluhan warga dan ketua Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Kabupaten Situbondo.
Sayangnya, Supaa tidak bertemu dengan Kepala DPMD dan Kabid Pembinaan Masyarakat Desa, karena sedang rapat.
“Pada tahun 2017 lalu, bendahara desa tiba-tiba memberi tunjangan selama tiga bulan sebesar Rp 4,5 juta. Pada saat itu, dia mengatakan saya sudah diberhentikan. Selain itu, hingga kini, surat pemberhentikan belum saya terima,” kata Supa’a.
Kabid Bina Desa pada DPMD kabupaten Situbondo Yogie Kipsian Syah, melalui telepon selulernya mengatakan, memberhentikan jabatan Kasun harus disertai dengan SK dari kepala desa dengan rekomendasi camat setempat.
“Kalau SK belum dikeluarkan ya tidak bisa. Sebab, berlakunya pemberhentian itu setelah terbitnya SK,” kata Yogie.
Menurut Yogie, kalau perangkat desa sudah lanjut usia, bisa langsung diberhentikan dengan SK dari kades, dengan rekomendasi camat setempat. Desa yang direkomdasi camat,” beber Yogie.
Dikonfirmasi melalui ponselnya, Suratman, Kades Banyuglugur, mengatakan, Supaa diberhentikan karena sudah lanjut usia.
Selain itu, Supaa juga tidak mempunyai ijazah. Sedangkan syarat untuk menjadi Kasun di pemerintahan desa harus mempunyai ijazah minimal SD.
“Itu diberhentikan karena sudah lanjut usia dan tidak mempunyai Ijazah SD. Selain itu, pak Mohar sudah mengajukan pegunduran diri. Jadi mau apa lagi,” kata Suratman.