FaktualNews.co

Dua Pengusaha dan Tiga Notaris Sidoarjo Diadili Kasus Penyerobotan Tanah

Hukum, Kriminal, Peristiwa     Dibaca : 1081 kali Penulis:
Dua Pengusaha dan Tiga Notaris Sidoarjo Diadili Kasus Penyerobotan Tanah
faktualnews.co/Nanang Ichwan
Suasana sidang perkara dugaan pemalsuan akta otentik dan penyerobotan lahan 23 hektar di Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co-Kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan penyerobotan lahan seluas 23 hektar yang menjerat lima terdakwa mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (4/11/2019). Sidang perdana dengan agenda membacakan dakwaan dibacakan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo secara bergantian. Sidang dibuka sekitar pukul 15.45 WIB, di ruang sidang utama Delta Kartika.

Kelima terdakwa yang diajukan ke kursi pesakitan itu adalah Henry J Gunawan, Direktur PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Reny Susetyowardhani dan tiga Notaris yaitu Dyah Nuswantari Ekapsari, Yuli Ekawati dan Umi Chalsum. Sidang yang melibatkan orang-orang terkenal ini mengundang perhatian masyarakat luas.

Tempat duduk ruang sidang berukuran sekitar 7×15 meter persegi penuh. Bahkan, tidak sedikit pengunjung sidang terpaksa harus berdiri agar bisa menyaksikan jalannya persidangan. Majelis hakim yang menyidangkan perkara penyerobotan tanah ini diketuai Ahmad Peten Sili. Sedangkan jaksa penuntut umum terdiri dari Lesya Agastya Nitatama, Ridwan Dermawan, Andik Susanto dan Budhi Cahyono. Mereka membacakan dakwaan secara estafet untuk lima terdakwa.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Fatoni