Hukum

Dua Terdakwa Kasus Mutilasi di Kediri Diganjar 14 Tahun Penjara

KEDIRI, FaktualNews.co-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara terhadap Aris Sugianto dan Aziz Prakoso dua terdakwa perkara pembunuhan disertai mutilasi, Senin (4/11/2019).

Keduanya dianggap bersalah karena terbukti telah melanggar Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP tentang penghilangan nyawa seseorang dengan sengaja.

“Teduanya terbukti secara sah turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” kata hakim ketua Fahmi Hary Nugroho, pimpinan sidang.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moch Iskandar, Tomy Marwanto, dan Zanuar Irkham, JPU menuntut 15 tahun pidana penjara.

“Hal yang meringankan, Aris dan Aziz belum pernah dihukum sebelumnya dan mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara yang sadis,” jelas Fahmi.

Keluarga korban Budi Hartanto, melalui penasihat hukumnya mengaku tidak terima atas hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa.

“Dengan putusan itu, pihak terdakwa masih pikir-pikir. Kita akan menunggu hasilnya, dalam waktu ini jadi menolak atau dia banding,” imbuhnya.