FaktualNews.co

Menangis, Pembunuh dan Pembakar Juragan Rongsokan Trowulan Mojokerto Divonis Mati

Hukum, Peristiwa     Dibaca : 1379 kali Penulis:
Menangis, Pembunuh dan Pembakar Juragan Rongsokan Trowulan Mojokerto Divonis Mati
faktualnews.co/fuad amanullah
Kedua terdakwa saat di gelendeng usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Dua terdakwa kasus pembunuhan dan pembakaran pengusaha rongsokan Eko Yuswanto warga Dusun Tumenggung, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, satu diantaranya divonis mati, Senin (04/11/19). Terdakwa yang divonis mati itu Priono Alias Yoyok Bin Jupri. Satu pelaku lainnya, Dantok Narianto Alias Gondol Bin Dodik Narianto diputus penjara 20 tahun.

Ketua mejelis hakim Joko Waluyo dengan didampingi hakim anggota Erham dan Ardiani, menyatakan Priono dan Dantok melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Majelis hakim menilai perbuatan pelaku keji, tidak berperikemanusiaan serta menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban.

“Karenanya, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Priono Alias Yoyok Bin Jupri di vonis dengan hukuman mati dan Terdakwa II Dantok Narianto Alias Gondol Bin Dodik Narianto dengan pidana penjara selama dua puluh tahun,” tegas Joko Waluyo, Ketua Mejelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Mendengar majelis hakim memvonis mati, terpidana Priono sontak menangis. Ia yang sepanjang persidangan menundukkan kepala, sesenggukan seakan menyesali perbuatannya. Air matanya mengalir deras membasahi pipinya, sehingga Priono berkali-berkali harus menyeka dengan kedua telapak tangan. Sementara Dantok terlhat tegar begitu divonis 20 tahun penjara, meski dari raut wajahnya terlihat kecewa dengan vonis majelis hakim.

Kuasa Hukum kedua terdakwa Kholil Askohar menyatakan keberatan dengan vonis mati yang dijatuhkan terhadap kliennya, Priono. Ia menilai, vonis majelis hakim terlalu berat dan tidak memenuhi unsur keadilan. Karena itu, ia akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). “Hukuman untuk Priono harusnya tidak seberat itu. Harusnya disamakan Dantok, yakni 20 tahun penjara,” tandas Kholil.

“Kami harus perjuangkan hak dia. Dia mempunyai anak dua dan istri yang masih butuh perhatian dan nafkah untuk kehidupan sehari-hari. Dia tulang punggung keluarga. Saya akan memperjuangkan agar vonis yang dijatuhkan nanti bisa seringan-ringannya dan memanuhi azas keadilan,” tambahnya.

Beberapa saat setelah sidang berakhir, sekitar pukul 09.00 WIB, istri dan ibu kandung korban tiba di PN Mojokerto. Keluarga korban dikawal sejumlah pesilat PSHT. Ibu korban sempat pingsan di depan pengadilan. Dia kemudian dibawa pulang oleh keluarganya setelah mendapat pertolongan medis.

Dalam persidangan kali ini, ratusan polisi disiagakan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Itu karena korban yang juga pengusaha rongsokan asal Dusun Temenggungan, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Mojokerto itu merupakan warga perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Sehingga polisi mengantisipasi pergerakan massa PSHT ke PN Mojokerto. Apalagi pada saat sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung Kamis (10/10/2019), ratusan pesilat PSHT berunjuk rasa di depan pengadilan.

Mereka menuntut terdakwa pembunuh dan pembakar Eko dihukum mati. Karena itu, petugas menutup jalan menuju ke PN Mojokerto di dua titik, yakni di simpang 4 Sooko sebelah selatan kantor PN dan di tugu perbatasan wilayah Kota dengan Kabupaten Mojokerto sebelah utara kantor pengadilan. Selain itu, jadwal persidangan juga dimajukan dari agenda semula pukul 10.00 WIB menjadi pukul 08.00 WIB.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Fatoni
Tags