LAMONGAN, FaktualNews.co – Kakek Reju, usianya memang tidak muda lagi. Warga Dusun Tepanas, Desa Payaman, Kecamatan Solokuro, Lamongan sudah berumur 63 tahun lebih. Namun meski usianya sudah mendekati uzur, dalam urusan jejaring usaha, pria dengan tiga cucu ini tergolong masih lincah.
Tapi sayangnya, jejaring usaha yang digelutinya itu tergolong nekad dan melanggar hukum, sehingga ujungnya kakek Reju harus berurusan dengan polisi. Ya, ia ditangkap polisi karena diduga sebagai otak pencurian hewan (curwan) di sekitar Lamongan. Ia ditangkap polisi menyusul tiga kawannya dari Gresik dan Sidaorjo dicokok polisi saat mereka menjual sapi hasil jarahan, di pasar Tuban.
“Saya sakit batu ginjal. Saya membantu kawan-kawan mencuri sapi itu, dengan harapan dapat bagian dan bisa untuk berobat. Rencananya bagian saya akan saya buat untuk operasi,” kata kakek Reju sambil duduk di kursi roda, ketika ditemui di Mapolres Lamongan sesaat setelah ditangkap Polisi, Senin (4/11/2019).
Namun niatnya untuk berobat belum kesampaian, ia malah harus berurusan dengan polisi. Ia dituduh sebagai otak pencurian hewan di sekitar Lamongan yang dilakukan tiga temannya dari Gresik dan Sidoarjo, yakni Rofik (40), Sujarwo (40) dan Zainul (40). Pengakuan ketiga tersangka, kakek Reju inilah yang menunjukkan sasaran pencurian.
Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung, menjelaskan, pelaku adalah seorang residivis kambuhan. Sebelum ditangkap sekarang ini, pelaku pernah pula berurusan dengan polisi dalam kasus yang sama pada 2008 dengan 23 TKP. “Pelaku adalah Residivis kambuhan. Dari hasil penulusuran Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan, Reju adalah aktor dalam kasus pencurian hewan ternak,” jelas Kapolres Lamongan.
Peristiwa penangkapan Kakek Reju itu bermula ketika dia menelepon 3 pelaku lainya, Rofik (40) dan Sujarwo (40) asal Sidoarjo dan Zainul (40) asal Gresik untuk mencuri sapi di Lamongan. Mereka kemudian bertemu di jalan raya Payaman-Kranji Lamongan untuk merancang aksi kejahatan.
Usai pertemuan tersebut, Reju selaku otak pencurian menunjukan lokasi yang akan dijadikan sasaran pencurian. “Aksi mereka dilakukan pada dini hari, sampai waktu yang ditentukan mereka dengan mudah setiap malam berhasil mengambil tiga ekor sapi dari kandang yang tidak ada penjaga pemiliknya,” ujar Feby.
“Dalam waktu tiga minggu, sembilan ekor sapi berhasil dicuri kawanan pelaku. Hasil jarahan itu langsung dijual ke pasar sapi di Jombang dan pasar sapi Kerek, Tuban. Dari aksi kejahatan tersebut, masing-masing pelaku mendapat bagian Rp 6 juta,” tambah Kapolres.
Petualangan kawanan kakek Reju terungkap ketika tiga pelaku berhasil ditangkap Polres Tuban saat menjual sapi hasil jarahan di pasaran. Mereka ditangkap berikut barang bukti mobil bak yang biasa digunakan menjalankan aksinya. Dari pengakuan ketiga pelaku itulah diketahui jika otak atau perancang pencurian hewan di lamongan adalah kakek Reju.
Polres Lamongan akhirnya bergerak cepat dan mengamangkan kakek Reju dari rumahnya. “Barang bukti yang kami amankan, uang Rp 6 juta, hp dan sebuah sepeda motor,” terang Kapolres seraya menyebutkan pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.