FaktualNews.co

Polisi Sita 37 Gelondong Kayu Sonokeling Ilegal di Situbondo

Peristiwa     Dibaca : 1053 kali Penulis:
Polisi Sita 37 Gelondong Kayu Sonokeling Ilegal di Situbondo
FaktualNews.co/fatur bahri
Truk bermuatan kayu sonokeling ilegal, saat diamankan di halaman depan Mapolres Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Petugas Polsek Arjasa, Situbondo, mengamankan 37 gelondong kayu sonokeling, yang diduga merupakan hasil pembalakan liar, Senin (4/11/2019).

Truk bermuatan puluhan gelondong kayu sonokeling diduga ilegal itu disita saat berada di Jalan Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo.

Petugas juga mengamankan truk nopol P 9682 UY yang digunakan mengangkut puluhan gelondong kayu sonokeling milik Syariat (51), asal Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa. Selain itu, petugas juga mengamankan Ruslan (47), sopir truk asal Kabupaten Jombang.

Untuk pengembangan kasus, 37 gelondong kayu sonokeling, berikut truk P 9682 UY dan sopir truk asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kemudian Syariat pemilik kayu sonokeling digelandang ke Mapolres Situbondo.

Diperoleh keterangan, terungkapnya truk mengangkut 37 gelondong kayu sonokeling diduga ilegal itu, berawal dari kecurigaan warga Desa Kayumas, terhadap truk yang dikemudikan oleh Ruslan.

Karena curiag, seorang warga menghubungi petugas Polsek Arjasa. Selanjutnya polisi bergerak mengamankan truk, muatan kayu, pemilik kayu, dan sopir.

Itu terjadi setelah petugas menanyakan kelengkapan dokumen kepemilikan kayu terhadap sopir Ruslan.

Kasubbag Humas Polres Situbondo Iptu Ali Nuri mengatakan untuk pengembangan kasus dugaan kayu sonokeling ilegal itu, pemilik kayu Syariat dan sopir Ruslan masih diinterogasi petugas Satreskrim Polres Situbondo.

”Syariat berdalih kayu sonokeling itu merupakan kayu desa, sehingga untuk membuktikan pengakuan Syariat, petugas gabungan Perhutani dan Polres Situbondo akan turun ke lokasi,” ujar Iptu Ali Nuri.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah