Kriminal

Siswa SMP di Mojokerto Jadi Tersangka Pencabulan, Polisi Upayakan Korban dan Tersangka Direhabilitasi

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Polisi menetapkan seorang siswa SMP, M (12) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak SD di Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Senin (04/11/2019).

“Kasus sodomi ya, kita telah menangani kasus anak di bawa umur. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih ditangani,” ungkap Kepolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Hariyatno.

Dia menjelaskan, dalam kasus ini pelaku maupun korban masing di bawah umur, sehingga penanganannya juga harus sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.

Dari hasil penyelidikan, setelah ditetapkan sebagai tersangka tiga hari lalu, pelaku mengaku sudah melakukan pencabulan terhadap korban sesama laki laki sebanyak dua kali.

“Korbannya laki-laki, keduanya masih SD, dan tinggal satu kampung,” terangnya.

Yang jelas, pasca penetapan tersangka, kepolisian melakukan penahanan terhadap pelaku di tempat yang khusus dan berupaya agar pelaku maupun korban bisa direhabilitasi.

“Kita juga menggandeng Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan DP2KBP2 *Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan) Kabupaten Mojokerto dalam penanganannya, sehingga penyelidikan bisa berjalan tepat,” paparnya.

Sejak mendapatkan laporan kasus tersebut, pihaknya langsung melakukan pendalaman dan mencari keberadaan pelaku maupun korban.

Akibat perbuatannya itu, pelaku anak ini dikenakan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, M yang berstatus siswa SMP dilaporkan orang tua korban karena diduga melakukan pencabulan terhadap anaknya yang masih kelas I SD, usia 8 tahun.

Pencabulan terjadi Minggu (20/10/19) sekitar pukul 09.00 WIB, pada saat korban sedang bermain di dekat pos ronda bersama tiga temannya.