Peristiwa

Bertengkar dengan Istri, Suami Tega Aniaya Anaknya 5 Bulan Hingga Meninggal

NGAWI, Faktualnews.co – Setelah menjalani pemeriksaan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (UPPA) Satreskrim Polres Ngawi, M Juniarno Wibowo (31) warga Dusun Kionten Desa Tawun Kec. Kasreman Ngawi akhirnya menjadi tersangka tunggal. Ia diduga menganiaya anaknya sendiri, Andini Ayuningtyas (5 bulan) hingga meninggal dunia.

Pasca adanya laporan seorang bayi yang berusia 5 bulan meninggal dengan penuh luka lebam akhirnya terkuak yang menjadi penyebab pelaku hingga menjadikan anaknya sebagai sasaran amukan. Setelah menjalani pemeriksaan beberapa hari di kantor Polres Ngawi M Juniarno Wibowo resmi menjadi tersangka atas tewasnya Andini Ayuningtyas.

Pengakuan tersangka, penganiayaan itu berawal dari pertengkaran antara pelaku dengan Dwi Rahayu (27) isterinya. Pemicunya, pelaku pamitan pada isterinya akan merantau ke Tangerang, namun tidak diizinkan. Pelaku yang punya ketrampilan sebagai sopir itu tetap bersikukuh akan mengadu nasib ke Tangerang, sehingga membuat istrinya marah seraya menyerahkan anak bayinya kepada pelaku.

“Awalnya pelaku meminta ijin akan merantau ke luar daerah akan tetapi isteri pelaku tidak mengijinkan yang akhirnya timbul pertengkaran,” jelas Kapolres Ngawi AKBP MB Pranatal Hutajulu dikonformasi, Selasa (5/11/2019).

Untuk menjaga keutuhan rumah tangganya, pelaku kemudian memboyong pulang istri dan anaknya ke rumah orang tuanya di Desa Ngawi Purba Kec. Ngawi, pada Jumat (1/11/2019). Kemudian pada Sabtu sore, anaknya Andini Ayuningtyas tiba-tiba rewel, sehingga pelaku jengkel dan memukul bayi yang masih berumur 5 bulan tersebut sebanyak 7 kali dengan memakai tangan.

Dampak dari penganiayaan itu, malam harinya bayi nahas tersebut sakit. Namun baru esok pagi atau Minggu (3/11/2019) korban dibawa ke Puskesmas Ngawi Purba untuk mendapat perawatan. Tetapi belum sampai di Puskesmas, korban meninggal dunia. “Jadi karena jengkel saat bayi tersebut rewel pelaku menjadi emosi dan memukul korban,” terang Pranatal Hutajulu seraya menyebutkan dari keterangan beberapa saksi, pelaku ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam tewasnya bayi yang berumur 5 bulan tersebut.