FaktualNews.co

Calon Pengantin Ditangkap Terkait Narkoba, Polres Lamongan Akan Fasilitasi Jika Menikah Besok

Kriminal     Dibaca : 1266 kali Penulis:
Calon Pengantin Ditangkap Terkait Narkoba, Polres Lamongan Akan Fasilitasi Jika Menikah Besok
Faktualnews/Faisol
Dimas, yang akan menikah besok hanya bisa tertunduk malu

LAMONGAN, FaktualNews.co-Dimas Bayu Pamungkas alias Jibrat (19) warga Dusun Wotan, Desa Slaharwotan, Kecamatan Ngimbang, Lamongan, ditangkap Satreskoba Polres Lamongan karena kedapatan membawa pil double L sebanyak 5.600 butir.

Padahal, Dimas berencana melangsungkan pernikahan dengan pujaan hatinya besok, Rabu (6/11/2019) besok. Karenanya, Polres Lamongan akan memfasilitasi jika pernikahan tetap dilakukan besok.

“Ada yang mau melaksanakan nikah dan besok akan kami fasilitasi pernikahan mereka,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung. Selasa (5/11/2019).

Polres Lamongan Selama 2 minggu, sejak 1 hingga 20 Oktober, meringkus 10 orang, termasuk Dimas. “Berkat kesigapan anggota dan masyarakat, ditemukan 5 kasus dengan 10 tersangka.” Ungkap Feby.

Mereka yang dijerat undang-undang Narkotika dan kesehatan adalah, inisial MAR (22) asal Desa Sumberbanjar, Kecamatan Bluluk, dan RLD (19) asal Desa Pasar Legi, Kecamatan Sambeng. Diamankan lantaran membawa ratusan butir pil double L.

BR (26) warga Dusun Petiyin, Desa Takerharjo, Solokuro, Lamongan. Ditangkap saat kedapatan membawa sabu di depan Indomaret Takerharjo, kemudian dikembang dan mengamankan KN (33) warga Desa Kendalkemlagi, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan.

Lantas HS (43) warga Jalan Mastrib, Kelurahan Sukomulyo, Lamongan dan NDF (27) warga Joto Sanur, Kecamatan Tikung. Ditangkap saat akan mengisap sabu-sabu di salah satu rumah pelaku.

Sedangkan dari luar Lamongan, ada HC (37) warga Dusun Beji, Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto, Jombang.

Ditangkap usai membawa sabu 1,54 gram, kemudian oleh Satreskoba dikembangkan dan berhasil menangkap QOM (37) residivis warga Dusun Wonosari, Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Jombang. Dengan barang bukti 2,35 gram Sabu.

Terakhir residivis sabu-sabu, inisial SJ (46) warga Dusun Kraton, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Mojokerto. Dari tangan pelaku diamankan sabu-sabu seberat 3,02 gram.

“Mereka yang kami tangkap adalah pengedar dan pengguna, kami masih dalami dan kembangkan kasus ini, kami kejar pelaku sampai manapun,” jelas Kapolres Lamongan.

Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas dari tangan pelaku, terdiri dari 6.100 pil double L, sabu-sabu 9,3 gram dan 1.000 butir Carnophen.

Ke-10 tersangka dijerat Undang-undang nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, pasal 106 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan dan UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Serta pasal 112 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

“Kami akan tindak tegas para pengedar narkoba dan bagi pengguna. Karena itu segera hentikan!” pesan kapolres.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah