FaktualNews.co

Curi Kosmetik, Pasutri Asal Jombang Diringkus di Sidoarjo

Kriminal     Dibaca : 1064 kali Penulis:
Curi Kosmetik, Pasutri Asal Jombang Diringkus di Sidoarjo
FaktualNews.co/Alfan/
Salah satu pelaku saat diperiksa di Mapolsek Gedangan, Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Mencuri kosmetik di minimarket di Desa Bangah, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Thoriq Rio Hermawan (41) dan Wiji Astuti (39), warga Dusun Kedung RT 10 Rw 01, Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh, Jombang, diringkus unit Reserse Kriminal Polsek Gedangan.

Kapolsek Gedangan, Kompol Heri Siswoko mengatakan, penangkapan pelaku pencurian minimarket yang dilakukan pasangan suami istri (Pasutri) tersebut bermula saat pihaknya mendapat laporan.

“Setelah mendapat laporan dari penjaga minimarket, anggota langsung kami kerahkan ke lokasi untuk menjemput tersangka,” katanya, Selasa (5/11/2019).

Modus pasutri yang indekost di kawasan Jalan Hayamwuruk, Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan itu, yakni keduanya berangkat dari kost menggunakan mobil rental. Setibanya di minimarket, sang istri masuk ke dalam dan mengambil kosmetik dengan cara memasukkan ke dalam tas kecil yang dibawa tersangka.

“Mereka berdua sudah merencanakan semuanya. Jadi tugas istri masuk ke dalam minimarket kemudian jalan-jalan mengitari rak dan mengambil barang-barang kecil, mahal dan mudah dibawa seperti kosmetik, Sedangkan suaminya menunggu di dalam mobil,” kata Heri Siswoko.

Aksi pasutri tersebut, lanjut Heri, bukan yang pertama kalinya. Mereka sudah beraksi di beberapa minimarket dikawasan Sidoarjo. Bahkan, aksi mereka pernah kepergok penjaga minimarket.

 

“Pernah kepergok tiga kali, namun diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi yang TKP terakhir ini dilaporkan, karena sering terjadi kehilangan,” terangnya.

Kepada petugas, pelaku mengaku barang hasil curiannya, mereka jual di pasar. Uangnya mereka gunakan untuk keperluan sehari-hari. Selain itu, tersangka mengaku pernah mendapatkan hasil sebanyak Rp 8 juta sehari.

“Jadi sehari itu tidak di satu TKP saja, mereka mencuri dari minimarket ke minimarket lain,” katanya.

Akibat perbuatannya, pasutri tersebut dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara.

“Yang laki-laki kami tahan di sini, sedangkan istrinya ditahan di Mapolsek Sukodono. Karena di sana ada tahanan khusus perempuan,” pungkasnya.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin