SIDOARJO, FaktualNews.co – Siti Yuliasih (49), asal Perum Puri Cendana Taman Semeru, Desa Sumberjaya RT 02 RW 18, Kecamatan Tambaun Selatan, Bekasi, Jawa Barat berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Sedati, Polresta Sidoarjo. Dia dilaporkan telah menggelapkan uang perusahaan tempat dia bekerja, PT. Karya Utama Steel, senilai Rp 8 juta.
Kapolsek Sedati AKP Inggal Widya Perdana mengatakan, kasus tersebut bermula saat Afifudin memesan kawat berduri ke PT Karya Utama Steel.
Waktu itu, Afifudin membayar secara kontan kepada pelaku selaku sales. “Pelaku membuat kwitansi dan menerima uang pemesanan secara tunai serta dibuatkan sales order,” katanya, Selasa (5/11/2019).
Namun, uang senilai Rp 8 juta tersebut tidak dilaporkan ke perusahaan. Hingga jatuh tempo pemesanan, Afifudin ke kantor dan menagih barang yang dipesan. Perusahaan pun sempat kebingungan karena merasa tidak menerima uang dari pemesan. “Tidak ingin nama perusahaan tercoreng, Barang tetap dikirim sesuai yang dipesan,” katanya.
Setelah itu, perusahaan meminta uang dari pemesan yang diterima tersangka. Namun, uang tersebut tidak juga disetorkan ke perusahaan dengan alasan uangnya habis untuk kepentingan keluarga tanpa sepengetahuan perusahaan.
Alhasil, pelaku dilaporkan ke Polsek Sedati. “Pelaku dilaporkan terkait kasus penggelapan,” katanya.
Nah, akibat perbuatannya, pelaku terpaksa menginap di hotel prodeo Polsek Sedati guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. “Tersangka dijerat pasal 374 dan atau 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.