BLITAR, FaktualNews.co – Di tahun 2019, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, mempunyai rapor merah. Pasalnya, serapan anggaran cukup rendah yang menjadi indikator ketidakmampuan pejabat dinas ini dalam melaksanakan pekerjaan telah direncanakan dalam APBD.
Dilansir laman e-monev Kabupaten Blitar, 5 November 2019, dalam sepuluh OPD serapan terendah dinas PUPR berada yang paling bawah dengan nilai 16,8 persen. Artinya dalam anggaran ditetapkan sebanyak Rp 250.808.232.450 yang terealisasi hanya Rp 42.044.092.180.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto dalam menyikapi ini, mendorong eksekutif agar proyek pembangunan yang sudah kontrak cepat terealisasi. Selesai tepat waktu sebelum batas akhir tahun anggaran pada 31 Desember 2019.
“Kalau penghujung tahun begini tak banyak yang bisa dilakukan. Kecuali komitmen kontrak kita dorong segera dikerjakan dan segera dibayar,” kata Suwito.
Dalam evaluasi pihak DPRD, Suwito mengungkapkan penyebab rendahnya serapan ini adalah lambatnya lelang dilakukan dinas PUPR. Terutama untuk pekerjaan yang memakan waktu lama diatas enam bulan hingga tujuh bulan, lelang tidak dilakukan di awal tahun.
Menurutnya, seharusnya begitu ada kepastian anggaran di APBD itu sudah mulai dilakukan pengumuman (lelang). Sehingga proses tender dilakukan di awal.
“Karena kalau April Mei baru siap-siap, itu nanti bisa tidak selesai setahun. Misal jembatan dari normalisasi kemarin tak bisa dilaksanakan karena mereka (PUPR) takut memulai di bulan Agustus,” jelasnya.
Masih menurut Suwito, seharusnya PUPR mengelompokkan jenis pekerjaan. Semisal pekerjaan memakan waktu lama seperti jembatan mulai disiapkan dilelang sejak awal.
Sedang pekerjaan memerlukan waktu singkat seperti pengaspalan hotmix bisa dilalukan kapan saja bahkan akhir tahun.
“Perencanaannya sudah bagus lah, tapi ini lho eksekusi dari pekerjaan itu. Kalau dilakukan tengah tahun baru dilelang, lalu diperhitungkan masa sanggah kan molor lagi. Semestinya dinas PU sudah tahu seperti itu,” tukasnya.
Sebelumnya, Bupati Blitar Rijanto mengatakan, kalau rendahnya serapan PUPR ini menjadi catatan khusus baginya. Seluruh jajarannya sudah melakukan evaluasi agar tahun depan penyerapan bisa lancar.
“Adanya perubahan peraturan-peraturan khususnya di bidang PUPR. Sehingga ini berpengaruh pada pengadaan barang dan jasa. Kan nunggu peraturan yang konkret,” kata Bupati Rijanto.