FaktualNews.co

Bakorwil Pemerintahan Malang Tampung Keluhan UKM dan IKM Soal HAKI di Pasuruan

Ekonomi     Dibaca : 944 kali Penulis:
Bakorwil Pemerintahan Malang Tampung Keluhan UKM dan IKM Soal HAKI di Pasuruan
FaktualNews.co/Aziz
Seminar dan Workshop HAKI yang berlangsung di Hotel Horizon, Kota Pasuruan, Rabu (6/11/2019) siang.

PASURUAN, FaktualNews.co-Kalangan pegiat Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM) di Pasuruan, yang kerap mengeluhkan hak paten hasil produksinya, mendapat perhatian Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Pemerintahan dan Pembangunan Jawa Timur di Malang.

Untuk menampung keluhan mereka Bakorwil menggelar seminar dan workshop HAKI untuk usaha yang berkelanjutan di Hotel Horison Pasuruan, Rabu (6/11/2019) siang.

Acara ini bertujuan untuk memotivasi, menambah wawasan serta realisasi penggiat UKM IKM di Pasuruan untuk memiliki Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Berdasarkan data dari ASEAN TMview, tahun 2016 lalu, platform merek dagang online yang terdiri dari negara anggota ASEAN, Indonesia tercatat memiliki merek dagang yang terdaftar sebanyak 746.137.

Jumlah itu kurang dari 2% dari total merek dagang di Indonesia, yang didalamnya mencakup hasil produk UKM/IKM yang aktif.

Menurut Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi Bakorwil Malang, Fendi Agung Nugroho, permasalahan tidak terdaftarnya hasil karya dari UKM atau IKM selama ini, karena ketidaktahuan para pegiat atas pentingnya legalitas meerk dagang yang digunakan.

“Nah, kami memberikan pemahaman melalui seminar ini,” kata Fendi, di sela acara.

Pentingnya pemahaman HAKI kepada para UKM atau IKM ini, sebagai upaya perlindungan hukum oleh negara terhadap karya seseorang atau sekelompok orang, berupa penemuan hingga merek dagang.

“Hasil temuan karya tiap orang atau sekelompok orang tergabung menjadi suatu usaha kerja harus dihormati dan dihargai,” terangnya.

Dengan kepemilikan HAKI lanjut dia agar UKM atau UKM yang ingin meningkatkan usahanya mampu bersaing membawa identitasnya sendiri dan resmi di mata hukum.

“HAKI tidak hanya dimiliki oleh pengusaha atau perusahaan produksi besar saja dan menjangkau pasar internasional. Tapi, UKM dan IKM juga punya hak memiliki HAKI,” ujar Fendi.

Ditegaskan, legalitas merek dagang merupakan salah satu cakupan HAKI yakni tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis.

“Tidak terdaftarnya merek atau identitas suatu produk, dapat berdampak bagi kelangsungan UKM atau UKM ke depannya. Sehingga dengan begitu Bakorwil sebagai wadahnya,” paparnya.

Dijelaskannya, kalau UKM dan IKM tidak memiliki HAKI, bisa dicuri produknya oleh pihak luar.

Kesadaran terhadap pentingnya HAKI merupakan salah satu faktor penting dalam produksi barang perdagangan untuk bertahan dan tidak kalah di persaingan pasar bebas.

“Ini penting diketahui oleh pegiat UKM dan IKM sendiri,” beber dia.

Dalam seminar juga disampaikan informasi yang dapat mengembangkan motivasi UKM atau IKM untuk membangun mereknya sendiri beserta standarisasi produknya.

Selain itu juga disampaikan tata cara dan prosedur pendaftaran HAKI. “Kami siap memberikan bantuan pendampingan memberikan mentor,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah