FaktualNews.co

Divonis Seumur Hidup, Kurir Sabu 10 Kilogram di Sidoarjo Langsung Lunglai

Hukum     Dibaca : 909 kali Penulis:
Divonis Seumur Hidup, Kurir Sabu 10 Kilogram di Sidoarjo Langsung Lunglai
Faktualnews/Nanang
Terdakwa ketika menjalani sidang vonis di PN Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co-Heru Setyo Dwiyanto (39), terdakwa kurir sabu dan ribuan pil ekstasi langsung tertunduk lesu di kursi pesakitan PN Sidoarjo, setelah majelis hakim mengganjar hukuman terhadapnya penjara seumur hidup, Rabu (6/11/2019).

“Menjatuhkan tuntutan pidana seumur hidup,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo I Ketut Suarta ketika membacakan amar putusan, Rabu (6/11/2019).

Menurut majelis, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan seumur hidup yang dijatuhkan itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim mmemvonis terdakwa selama 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan penjara.

Meski begitu, majelis memiliki pertimbangan sendiri atas putusan yang dijatuhkan.

Dalam amar putusan, majelis mejelis berpendapat putusan yang dijatuhkan itu sudah melalui berbagai pertimbangan.

Bahwa terdakwa tertangkap Ditreskoba Polda Jatim pada 31 Maret 2019 lalu, sekitar pukul 11.45 Wib di pinggir Jalan Raya Buduran, tepatnya depan Kantor Kecamatan Buduran, Sidoarjo.

Ketika ditangkap, terdakwa membawa di saku celana membawa sabu seberat 50 gram, sesat usai transaksi dengan seorang perempuan dengan sabu seberat 50 gram.

Tidak hanya sampai situ saja, petugas kemudian mengembangkan di tempat tinggal terdakwa di Jalan Mangundiprojo, Gang Buyut Khori II Sawahan, Buduran, Sidoarjo.

“Petugas berhasil mengungkap sabu 24 paket dengan total berat sebayak 4 Kg dan menemukan pil ekstasi sebanyak 148 butir. Semua barang bukti tersebut ditemukan dalam tas koper kecil warna hitam dengan cara disamarkan dalam tumpukan baju,” ungkap ketut.

Bukan hanya itu, dalam waktu kurun waktu dua tahun sejak 2017-2019, terdakwa sudah pernah mengirim selama tiga tahap yang diambil dari ekspedisi barang PT Panca Kobra di Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Candi, Sidoarjo.

Pertama, sebut Ketut, paket sebanyak 2 Kg yang dipecah menjadi 20 poket. Kemudian yang kedua mengambil paket sebanyak 3 kg yang dipecah 5 bungkus dan 5 ribu pil ekstasi.

Kemudian paket ketiga sebanyak 5 kg yang dipecah menjadi 7 bungkus dan dan 1 ribu pil ekstasi.

“Untuk paket pertama 2 kg dan paket kedua 3 kg dan 5 ribu pil ekstasi sudah diedarkan oleh terdakwa.

Sedangkan, paket ketiga sudah beredar 900 gram, baru transaksi dengan seorang perempuan seberat 50 gram dan di saku 50 gram terdakwa tertangkap lalu dikembangkan di rumah seberat 4 kg. Kalau pil ekstasinya sisa 148 butir,” jelasnya.

Selain itu, majelis juga mengungkap dalam fakta persidangan terdakwa melakukan pekerjaan itu sudah dua tahun. Awal mula menggeluti jasa kurir narkoba dengan cara diranjau itu dikenalkan oleh Luluk kepada Bara pada 2017 silam.

“Terdakwa mengetahui barang yang dikirim itu barang yang dilarang namun masih tetap dilakukan. Terdakwa dengan Bara selama ini juga tidak pernah bertemu. Keduanya hanya komunikasi melalui Balckberry Masanger (BBM),” ungkapnya.

Bahkan, dalam pengakuan terdakwa selama menjadi kurir sabu dan pil ekstasi sudah menikmati upah kurang lebih Rp 100 juta.

Majelis menilai, bila dikalkulasikan upah hasil pekerjaan tersebut dengan barang bukti 10 kilogram tentunya jauh lebih banyak.

“Majelis menilai berat sabu lebih dari itu karena terdakwa mendapat upah Rp 5 juta untuk 1 Kg sabu setiap transaksinya. Upah yang diterima terdakwa itu juga melalui ranjau yang diberi oleh Bara,” ulasnya.

Sementara, majelis menilai perbuatan terdakwa mengedarkan 10 kilogram dan ribuan pil ekstasi sangat membahayakan kehidupan manusia, kejahatan luar biasa dan perbuatan terdakwa menjadi ancaman serius karena diedarkan di beberapa titik di Kecamatan Sidoarjo, Buduran dan Gedangan.

“Perbuatan terdakwa membahayakan masyarakat, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, terdakwa sudah lama menjadi pengedar narkoba bahkan lebih dari 4 kilogram dan sudah menikmati hasilnya,” ungkap Ketut.

Sementara, pertimbangan meringankan bagi terdakwa tidak perlu dipertimbangkan lagi oleh mejelis hakim.

Terdakwa terlihat lesu dan tertunduk mendengar vonis hakim. Terdakwa sempat berfirasatt akan dijatuhkan hukuman seumur hidup sebelum menjalani sidang putusan.

Terdakwa langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. Sedangkan, penuntut umum masih pikir-pikir.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah