FaktualNews.co

Gunakan Kata Daun Dalam Merek Produknya, Pengusaha Garam asal Pati Divonis 4 Bulan di PN Nganjuk

Hukum     Dibaca : 1452 kali Penulis:
Gunakan Kata Daun Dalam Merek Produknya, Pengusaha Garam asal Pati Divonis 4 Bulan di PN Nganjuk
FaktualNews.co/romza
Pengusaha garam asal Pati Jawa Tengah saat diadili di PN Nganjuk.

NGANJUK, FaktualNews.co-Sidang putusan di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Rabu (6/11/2019) menyatakan Rudy Mulyanto, pengusaha garam asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah terbukti bersalah.

Rudi yang merupakan pemilik UD Gajah Duduk dinyatakan telah membuat produk garam kemasan dengan merek Pucuk Daun yang bentuknya menyerupai produk Garam merek ‘Daun’ yang diproduksi PT UnichemCandi Indonesia, perusahaan asal Sidoarjo.

Majelis hakim diketuai Sugiyo Mulyoto dalam amar putusan perkara pidana Nomor :150/Pid.B/2019/PN.Njk menyebutkan, terdakwa Rudy Mulyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 100 ayat (2) Undang Undang (UU) Nomor 26 tahun 2016, tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman untuk terdakwa Rudy berupa kurungan penjara selama empat bulan.

Kuasa Hukum PT UnichemCandi Indonesia, Bambang Sucipto menanggapi putusan hakim tersebut, mengatakan, pihaknya dapat menerima dan menyambut baik putusan PN Nganjuk tersebut.

”Dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti dan saksi maupun saksi ahli, dan juga keterangan dari terdakwa (Rudy Mulyanto), maka putusan majelis hakim tersebut sudah memenuhi rasa keadilan,” ujar Bambang yang juga Ketua DPC Peradi Sidoarjo tersebut.

Bambang menjelaskan, dari peristiwa hukum ini dapat dipetik pelajaran berharga, terutama bagi kalangan pengusaha di semua tingkatan.

Agar dalam melakukan kegiatan usahanya, baik itu produksi barang maupun jasa, harus selalu berperilaku profesional, dengan memproduksi barang yang berkualitas tinggi tanpa harus meniru atau menjiplak produk yang sudah lebih dahulu ada.

”Kenapa harus takut bersaing dan tidak laku di pasaran, jika produknya memang benar-benar berkualitas,” tegas Bambang.

Usai putusan tersebut, Bambang bersama timnya mengaku masih akan melihat perkembangan serta mengantisipasi jika ada pengajuan banding yang mungkin dilakukan pihak tergugat Rudy Mulyanto.

Sedangkan dari pihak terdakwa Rudy, diwakili kuasa hukumnya M Aditya Pratama, usai mendengarkan putusan hakim menyatakan pikir-pikir.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Nganjuk, Roy Ardian Nurcahya, SH., MH, mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rudy 3 (tiga) bulan penjara. Tetapi majelis hakim memutuskan vonis 4 (empat) bulan.

”Kewenangan putusan sepenuhnya ada di tangan hakim, dan kami menghormari,” tandas Roy.

 

Catatan Koreksi:

Judul berita ini diubah pada Jumat (8/11/2019) pukul 13.25 WIB karena kurang akurat dan untuk memenuhi keberatan Rudi Mulyanto.
Perubahan judul ini sekaligus sebagai pemenuhan hak jawab Rudi Mulyanto sebagaimana disampaikan penasehat hukumnya yakni Mohammad Muchsin, SH dan Muhammad Aditya Pramana, SH melalui surat 091/IHMAP/MM/XI/2019.
Sebelumnya artikel ini berjudul; Gunakan Merek ‘Daun’, Pengusaha Garam asal Pati Divonis 4 Bulan di PN Nganjuk .
Atas koreksi ini Redaksi  mohon maaf.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh
Tags