FaktualNews.co

Habisi Selingkuhan, Oknum Polisi Nganjuk Diganjar 11 Tahun Penjara

Kriminal     Dibaca : 1897 kali Penulis:
Habisi Selingkuhan, Oknum Polisi Nganjuk Diganjar 11 Tahun Penjara
FaktualNews.co/romza
Sutiwo saat diadili di PN Nganjuk

NGANJUK, FaktualNews.co-Majelis Hakim PN Nganjuk menjatuhkan vonis 11 tahun pidana penjara terhadap, Sutiwo, terdakwa pembunuh perempuan muda, dalam sidang di PN setempat, Rabu (6/11/2019).

Terdakwa adalah oknum anggota polisi yang sebelumnya bertugas di Satlantas Polres Nganjuk.

Dalam putusan sidang disebutkan Sutiwo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Vicky Febrin Piawai (28)warga Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan/ Kabupaten Nganjuk, 31 Maret 2019 lalu.

Vonis 11 tahun penjara terhadap Sutiwo lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 15 tahun pidana penjara.

“Tuntutan JPU itu 15 tahun penjara, tapi tadi majelis hakim membacakan putusan 11 tahun penjara. Kenapa demikian, saya tidak tahu, silakan tanya ke majelis hakim,” kata Roy Ardiyan Nur Cahya, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk kepada media.

Kuasa Hukum terdakwa, Achmad Yani, menyatakan menerima atas putusan majelis hakim.

“Seperti kita lihat tadi, klien kami (terdakwa, red) langsung menjawab sendiri di depan majelis hakim, putusan diterima. Jadi, kami hanya mengikuti kemauan klien untuk langkah selanjutnya,” ujar Yani, usai sidang.

Kasus ini bermula saat Vicy dikabarkan ditemukan tewas di pinggir jalan di Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jumat (31/03/ 2019) lalu.

Terdapat luka di bagian wajah dan leher korban. Peristiwa yang menimpa korban ini awalnya dilaporkan sebagai kejadian kecelakaan tunggal.

Namun, orang tua korban mulai curiga ada yang tidak beres dengan kematian anaknya, ketika mendapat kabar dari tim medis Rumah Sakit Bhayangkara.

Ternyata luka di wajah dan leher korban diduga akibat benda tumpul.

Karena curiga, orang tua korban melaporkan kasus ini dengan laporan polisi nomor : LP/ B/ 33/ III/ 2019/ JATIM/ RES NGANJUK.

Setelah proses hukum berlanjut, polisi akhirnya menetapkan Sutiwo sebagai pelaku pembunuhan dengan motif asmara.

Antara Sutiwo yang sudah memiliki istri, menjalin hubungan di luar nikah dengan korban.

Sutiwo tega menghabisi korban diduga karena geram terhadap korban yang kerap meminta uang. Bahkan korban mengancam akan melaporkan pelaku kepada atasan apabila korban tidak diberi uang.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah