FaktualNews.co

Menikah di Mapolres Lamongan, Tersangka Narkoba Beri Mahar Rp 100 Ribu untuk Gadisnya

Peristiwa     Dibaca : 2288 kali Penulis:
Menikah di Mapolres Lamongan, Tersangka Narkoba Beri Mahar Rp 100 Ribu untuk Gadisnya
Faktualnews/Faisol
Akad nikah tersangka Dimas memakai baju putih dan calon pembelai wanita memakai hijab hitam di ruang K3i Mapolres Lamongan

LAMONGAN, FaktualNews.co-Dimas Bayu Pamungkas (19), tersangka kasus narkoba akhirnya melangsungkan pernikahan dengan gadis pujaannya, Riska Nuriswahyuni (21), di Mapolres Lamongan, Rabu (6/11/2019).

Usai akad nikah yang difasilitasi Polres Lamongan serta makan bersama di mapolres setempat, Dimas dan mempelai perempuan langsung berpisah.

Mereka harus rela tidak berbulan madu, karena membelai pria harus kembali ke sel tahanan Polres Lamongan guna menjalani proses hukum.

Romantika cinta kedua pasangan yang sama-sama dari Kecamatan Ngimbang, Lamongan itu. Dinikahkan di ruang K3i dengan mahar Rp 100 ribu oleh Safi’i dari petugas KUA, mewakili orang tua si perempuan.

Pasangan muda itu duduk berdampingan kemudian, keduanya saling lempar pesan dan dua insan tetap dalam kebahagiaan.

“Pembelai pria Dimas berpesan, agar Riska sabar menunggu dan sebaliknya pembelai wanita agar Dimas bersabar menjalani masa tahanan,” kata Kasat Reskoba Polres Lamongan, Iptu Ahmad Husein menceritakan prosesi pernikahan Rabu (6/11/2019) sore.

Meski tidak bisa bermalam pertama, Dimas tidak menunjukkan rasa kesedihan. Bahkan usai pernikahan Dimas terlihat tidak canggung, dia banyak mengumbar senyum.

Dua insan ini tidak bisa berbulan madu, karena Dimas tersangkut peredaran pil setan. Dari tangan Dimas, polisi berhasil mengamankan sebanyak 5.600 butir pil dobel L.

“Saat ini Dimas masih menjadi tahanan penyidik polres, lantaran berita acara pemeriksaannya belum dilimpahkan ke Kejari Lamongan.” Terang Kasat Reskoba Polres Lamongan.

Dimas malam ini mendekam di balik jeruji penjara untuk menuntaskan hukumannya. Dalam kasus ini Dimas terancan hukum penjara 7 tahun kurungan Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags