FaktualNews.co

Ngaku Bisa Tarik Uang Rp 11 M, Dukun Palsu Tipu Korban di Sidoarjo Rp 76,5 Juta

Kriminal     Dibaca : 1186 kali Penulis:
Ngaku Bisa Tarik Uang Rp 11 M, Dukun Palsu Tipu Korban di Sidoarjo Rp 76,5 Juta
FaktualNews.co/alfan Imroni
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Sedati Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co-Zainul Arifin (51), warga Pedemonegoro RT 03 RW 01, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo diringkus Unit Reskrim Polsek Sedati. Ia ditangkap usai dilaporkan korbannya atas kasus penipuan dan penggelapan.

Kapolsek Sedati AKP Inggal Widya Perdana mengatakan, awalnya tersangka mendatangi rumah Suprapto (korban) di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Di hadapan korban, pelaku menawarkan uang hibah untuk disalurkan kepada anak Yatim Piatu senilai Rp 11 miliar.

“Hubungan korban dan tersangka ini merupakan teman. Pelaku ini pernah bekerja di tempat korban, dan sudah 5 tahun keluar dari kerjaan,” kata Inggal, Rabu (6/11/2019).

Untuk bisa mencairkan uang Rp 11 miliar itu, korban dimintai uang oleh pelaku dengan alasan untuk membeli minyak serta perlengkapan yang dibutuhkan, sebagai syarat. “Korban kemudian memberi uang Rp 4,7 juta,” katanya.

Beberapa hari kemudian, pelaku kembali ke rumah korban dan meminta uang kepada korban. Seperti terhipnotis, korban dengan mudah memberi uang kepada pelaku.

Setelah itu korban diberi tiga koper berisi uang Rp 11 miliar oleh pelaku dan disuruh buka setelah mendapat perintah dari sang kakek.

“Pelaku memberi syarat kepada korban, koper itu hanya boleh dibuka setelah mendapat perintah dari kakek (dukun). Jadi Kalau ditotal, korban sudah memberikan uang Rp 76,5 juta,” ucapnya.

Setelah beberapa hari tidak ada kejelasan dari pelaku, korban membuka koper tersebut. Korban terkejut, karena isi koper bukannya uang yang sudah dijanjikan, melainkan berisi kertas HVS dan buku tulis.

“Setelah kejadian itu, langsung dilaporkan ke kami,” terang mantan Kasatlantas Polres Jombang ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 dan atau 372 tentang perkara penipuan dan atau penggelapan. “Pelaku diancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags