TRENGGALEK, FaktualNews.co – Setelah Nia Kusumaning Asty atau N (32) warga Kelurahan Gunung Kidul, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, pelaku penyeludupan narkotika jenis sabu di Rutan Trenggalek, kini polisi menetapkan dua napi lain menjadi tersangka.
Keduanya yakni Muhammad Saparudin atau S (30) warga Desa Ngampel, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, dan Onki Santoso atau O (29) warga Desa Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kabupaten Mojokerto.
Selain itu, polisi juga masih terus memburu inisial G yang berstatus daftar pencarian orang (DPO). G diduga sebagai bandarnya.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu ke Rutan kelas IIB Trenggalek, berhasil digagalkan petugas Rutan bersinergi dengan Polres Trenggalek.
“Setelah dilakukan pendalaman rangkaian serta peran masing-masing N, S dan O yang sudah tertangkap cukup jelas. Jadi kita saat ini terus mengejar G yang diduga bandarnya. Serta pengembangan dan dimungkinkan ada sindikat lain,” ungkapnya, Rabu (6/11/2019).
Disampaikan Calvijn, awalnya petugas menangkap N dan S. Dan sebelum terjadi transaksi barang tersebut disembuyikan N di dalam kondom dan diselipkan di sepatu yang dipakai. Setelah dilakukan pendalaman di lapangan, bertambah tersangka napi O.
Sesuai pengakuan para tersangka, pertemuan antara N, dan napi S serta O, pada 12 Oktober 2019. Beberapa hari kemudian, napi O menghubungi N melalui ponsel untuk diajak pertemuan lagi.
Dari pertemuan itu, kemudian N diberi uang Rp 300 ribu untuk biaya transportasi dan makanan. Pada petemuan berikutnya, N disuruh O untuk membawa pesanan berupa narkotika jenis sabu-sabu dari G untuk dibawa masuk Rutan.
“Pertemuan N dengan G (buron) ini, yang mengatur O. Awalnya O pesan barang seberat 1,16 gram seharga Rp 1 juta kepada G, dan akan dibayar setelah bebas. O sendiri akan bebas menjalani hukuman kasus narkotika pada bulan ini,” imbuhnya.
Ditambahkan Calvijn, sebelum penyeludupan sabu-sabu ke Rutan Trenggalek, antara O dengan G berkomunikasi menggunakan ponsel. Dan dalam kurun waktu satu hari, ada 10 chat. Dari situ semua jelas proses pemesanannya. Bahkan, perencanaan titik pertemuan serta waktu juga ditentukan.
“Jadi semuanya yang merencanakan dan mengodisikan pertemuan antara N dengan G, hingga masuk ke Rutan itu adalah napi O. Sesuai pengkuan S dan O, barang tersebut akan dikonsumsi mereka berdua,” pungkasnya.