FaktualNews.co

Selundupkan Sabu Dibungkus Kondom ke Rutan Trenggalek, Cewek Nganjuk Ditangkap

Kriminal     Dibaca : 1769 kali Penulis:
Selundupkan Sabu Dibungkus Kondom ke Rutan Trenggalek, Cewek Nganjuk Ditangkap
FaktualNews.co/suparni
Tersangka saat diamankan Polres Trenggalek

TRENGGALEK, FaktualNews.co-Nia Kusumaning Asty atau N (32) warga JL Megantoro No:53, Kelurahan Gunung Kidul, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, setelah ditangkap pada Selasa (29/10/2019) kini ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (6/11/2019).

Nia ini ditangkap setelah menyaru sebagai pembesuk di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Trenggalek dan selundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,16 gram yang disembunyikan didalam kondom dan diselipkan kedalam sepatu sebelah kiri.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, N ditetapkan tersangka bersama dua orang napi Rutan Trenggalek.

Yakni Muhammad Saparudi atau S (30) warga Desa Ngampel, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang dan Onky Santoso atau O (29) warga Desa Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kabupaten Mojokerto.

“Ketiga orang pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Untuk saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan guna proses lebih lanjut,” ungkapnya Rabu (6/11/2019).

Disampaikan Calvijn penetapan terhadap tiga tersangka berawal, N berkunjung ke Rutan Trenggalek untuk membesuk napi O. Tetapi yang menemui adalah napi S.

Kunjungan N berjalan sampai waktu membesuk habis. Dan disitulah terjadi transaksi antara N dengan S.

“Cukup unik cara mengelabuhi petugas, sabu-sabu seberat 1,16 gram dibungkus kondom dan diselipkan di dalam sepatu sebelah kiri yang dipakai,” terangnya.

Berjalannya waktu, lanjut Calvijn, setelah terjadi transaksi barang tersebut sudah pindah ke napi S.

Ketika dilakukan penggeledahan oleh petugas, sabu tersebut disembunyikan S di kantong kiri celana yang dipakai.

“Setelah Tim Polres Trenggalek bersinergi dengan Rutan Trenggalek dan kami turun langsung melakukan interogasi mendalam rangkaiannya. Cukup jelas ternyata sabu yang dibawa N ini merupakan pesanan dari S dan O,” jelasnya.

Barang tersebut, tambah Calvijn, dari pengakuan N, S dan O didapat dari inisial G seharga Rp 1 juta. Sedangkan G yang merupakan bandar sampai saat ini masih buron.

“Untuk ketiga tersangka ini kita kenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags