FaktualNews.co

Surat Panggilan Saksi Dikirim Mendadak, Kuasa Hukum Korban Pembunuhan Rasidi Protes Kejari Pamekasan

Hukum     Dibaca : 867 kali Penulis:
Surat Panggilan Saksi Dikirim Mendadak, Kuasa Hukum Korban Pembunuhan Rasidi Protes Kejari Pamekasan
FaktualNews.co/Mulyadi
Muslim kuasa hukum korban pembunuhan Rasidi.

PAMEKASAN, FaktualNews.co–Muslim, kuasa hukum dari Rasidi, korban pembunuhan melakukan protes terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Protes berkaitan dengan mendadaknnya surat pemanggilan saksi yang dikirim kepada istri korban, Anastasha Andalusia, warga Desa Tobeih Timur Sokobanah Sampang.

“Surat pemanggilan dari Kejaksaan Pamekasan kepada keluarga korban sebagai saksi telat dan mendadak,” Kata Muslim kepada awak media, Rabu, (06/11/2019).

Dikatannya, surat dengan nomer B-1254/ 0.5.18.3/ EP.1/ 11/2019 tersebut, Kejari Pamekasan dinilai mendadak dalam melakukan pemanggilan keluaga korban sebagai saksi.

Sebab, surat sidang itu dikirim sehari sebelum pelaksanaan sidang yang dilaksanakan Rabu (06/11/2019) di Pengadilan Negeri Pamekasan.

Apalagi surat itu dikirim pada Selasa sore hari. Seharusnya, Kejaksaan melayangkan surat pemanggilan jauh sebelum pelaksanaan sidang.

“Minimal tiga hari, sehingga saksi mempunyai waktu untuk mempersiapkan. Surat pemanggilan saksi telat. Sebab dikirim sehari sebelum sidang. Jangan mendadak lah,” jelasnya.

Selain itu, Muslim mejelis hakim melaksanaan sidang dengan seadil-adilnya dan transparan.

Sebab, kasus pembunuhan tersebut merugikan banyak pihak, terutama keluarga korban yang ditinggalkan.

Istri Rasidi harus menanggung tiga anak akibat ulah dari pelaku dan harus membiayai hidupnya secara mandiri. “Belum lagi istri korban sedang hamil tua,” katanya.

Dia berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman sebanding dengan risiko yang harus ditanggung keluarga korban, dengan tuntutan maksimal seumur hidup terhadap Ruslan sebagai pelaku.

Sebab, Muslim menilai ini sudah masuk pada ranah pembunuhan berencana.

“Dijatuhi hukuman seumur hidup, karena ini sudah pembunuhan berencana,” tandasnya.

Untuk diketahui, Rasidi (40) warga Desa Bangsereh, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, dibacok warga tak dikenal di Desa Tlagah, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Kamis (11/7/2019).

Rasidi tewas dengan meninggalkan satu istri dan tiga anak. Masing-masing Faqih, anak pertama berusia 7 tahun, Reva berumur 2 tahun, Leo 1 tahun dan satu bayi dalam kandungan 8 bulan.

Sementara saat FaktualNews.co mencoba meminta keterangan terhadap Agus selaku JPU Pengadilan Negeri Pamekassn yang menangani kasus ini belum memberikan respon dan jawaban. Melalui nomer selulernya tidak bisa. Bahkan, pesan WhatsApp yang dikirim tidak mendapatkan respon.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags