Cadar dan Celana Cingkrang ASN di Kantor Pemerintah Masih Jadi Polemik
YOGYAKARTA, FaktualNews.co — Cara berbusana Aparat Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan, sejak Menteri Agama Fachrul Razi memulai perbincangan soal ini. Hingga saat ini aturan baku soal pakaian itu belum diputuskan, dan wacana tersebut menjadi polemik.
Dilansir VOA Indonesia pada Rabu (6/11/2019), ada perbedaan pendapat di kalangan ASN sendiri mengenai pelarangan memakai cadar dan celana cingkrang di kantor pemerintah.
Kepada VOA, MM seorang ASN yang meminta namanya disamarkan mengatakan, semestinya boleh-boleh saja memakainya. Dia berprinsip, pilihan pakaian adalah hak asasi bagi ASN bersangkutan. Meski begitu dia memahami munculnya wacana tersebut.
ASN yang lain, HR mengaku tegas tidak setuju dengan larangan itu. “Menterinya tidak paham UUD 45 pasal 29 sepertinya,” kata dia memberi alasan.
Bagaimana soal layanan kepada masyarakat oleh ASN yang memakai cadar? Menurut HR, sejauh komunikasi bisa berjalan baik, sebenarnya tidak ada masalah dengan pilihan pakaian.
ASN yang lain, ST mengaku bisa menerima larangan itu.
“Saya kira larangan itu sesuatu yang wajar. Meskipun di instansi saya sendiri sampai saat ini belum ada edaran terkait aturan berbusaha tersebut,” ujarnya kepada VOA.
Larangan Hanya Selama di Kantor
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, Senin (4/11/2019) di Yogyakarta menegaskan, setiap kepala instansi berhak membuat aturan berbusana. Karena itu, keputusan mengenai larangan untuk memakai cadar atau celana cingkrang ada di setiap kepala daerah, pimpinan lembaga ataupun kementerian. Belum ada rencana menjadikan itu sebagai imbauan secara nasional.
Kemenpan RB sendiri, kata Tjahjo menerapkan larangan itu karena menilai layanan masyarakat akan terhambat oleh pamakaian cadar.
“Dalam konteks, kalau kemarin Pak Menteri Agama ingin di kantornya itu rapi. Bagaimana mau ketemu Anda, kalau pakai cadar. Muslim silahkan saja berjilbab. Mau jilbab masuk dalam atau jilbab yang nutup, itu hak masing-masing. Mau pakai peci, silakan. Tapi kalau pakai cadar, gimana mau ada kontak? Tetapi itu aturan masing-masing. Kalau saya, di kantor Menpan RB, selama di kantor jangan pakai cadar. Kalau mau pakai cadar, ya pas di luar kantor,” kata Tjahjo.
Tjahjo memberi contoh, di Kemenpan RB ditetapkan seragam berwarna putih. Pada hari-hari nasional wajib memakai busana Korpri. Selain itu, ada juga jenis busana lain yang masuk dalam aturan yang mengikat ASN selama berada di kantor.
Karena itulah, larangan ini bukan berarti melarang memakai cadar. Larangan hanya berlaku selama ASN bekerja. Di luar kantor, sebagai warga negara, ASN berhak memakai busana sesuai pilihan masing-masing.
“Kalau di kementerian saya, wajib. Jangan pakai cadar. Begitu keluar kantor, silahkan. Sebagai warga negara bebas berpakaian,” tambah Tjahjo.